Akhirnya Pemkab Lampura PTDH Kan Tiga ASN Terpidana Korupsi

Kotabumi_Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya bergerak menuntaskan status kepegawaian tiga aparatur sipil negara (ASN) yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi gratifikasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) pemkab Lampura menyatakan ketiganya wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari konsultasi dengan BKN mengenai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang tersangkut tindak pidana korupsi dan telah diputus bersalah oleh pengadilan.

“Setelah kami berkonsultasi dengan BKN, petunjuknya berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKPSDM wajib mengeksekusi PTDH atas ketiganya. Saat ini sedang menunggu proses selanjutnya,” kata Hendri melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026).

Tak hanya itu, lanjut Hendri, uang pemberhentian sementara (UPS) yang selama ini diterima mereka sebesar 50 persen dari gaji sejak putusan tetap pengadilan, sepengtahuan Hendri wajib dikembalikan tentunya melalui koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. ” prihal dana UPS yang telah mereka terima tentunya sepengetahuan saya wajib dikembalikan. Kita akan koordinasi dengan BPKAD untuk menghitung nilai pengembalian yang telah mereka terima dengan tidak mengabaikan hak-hak mereka,”  kata Hendri.

Pernyataan tersebut menjadi penting dalam pemberitaan sebelumnya dimana perkembangan perkara  turut menyoroti pembayaran Uang Pemberhentian Sementara (UPS) sebesar 50 persen dari gaji pokok kepada ketiga ASN tersebut hingga Juli 2026. Persoalannya bukan hanya menyangkut sanksi kepegawaian, tetapi juga kepastian hukum dan pertanggungjawaban administrasi keuangan daerah.

Ketiga ASN tersebut adalah Abdurrahman, mantan Kepala Dinas PMD; Ismirham Adi Saputra, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa; serta Ngadiman, mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan.

Dalam perkara gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022, Abdurrahman dan Ngadiman dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Ismirham divonis satu tahun dua bulan penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Putusan terhadap ketiganya menjadi dasar penting dalam proses penentuan status kepegawaian. Namun, pelaksanaan sanksi administratif tetap harus dituangkan dalam keputusan pejabat yang berwenang sesuai prosedur.

Sebelumnya, Hendri menjelaskan bahwa pembayaran sebesar 50 persen bukan gaji aktif, melainkan Uang Pemberhentian Sementara bagi ASN yang statusnya diberhentikan sementara.

BKPSDM menyatakan proses penetapan status akhir ketiganya masih memerlukan koordinasi dengan BKN. Sementara itu, BPKAD Lampura menegaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen dan usulan administrasi dari BKPSDM.

Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampura, Mukmin Yusuf, sebelumnya mengatakan instansinya bertindak sebagai pelaksana pembayaran. Menurut dia, dasar pencairan mengikuti administrasi yang disampaikan perangkat daerah terkait dan BKPSDM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *