Kotabumi_Polemik hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dinilai tidak cukup diselesaikan dengan melihat siapa yang akhirnya dilantik.
Praktisi dan akademisi UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa, SH., MH, mengatakan proses pengisian jabatan publik juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi legalitas prosedur, objektivitas penilaian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya siapa yang dilantik, tetapi juga bagaimana proses hukum dan administrasi yang mengantarkan seseorang sampai pada jabatan tersebut,” kata Fitra.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi sorotan terhadap hasil Selter JPTP Lampura yang berujung pada pelantikan 9 dari 10 pejabat eselon II, sementara hasil tiga besar dan mekanisme penetapannya dipertanyakan.
Fitra mengatakan kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak berdiri sendiri. Pengangkatan pejabat tetap harus mengikuti mekanisme seleksi dan prinsip sistem merit.
Ia merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menempatkan meritokrasi sebagai dasar manajemen ASN.
Menurut dia, pengisian JPT harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas.
Karena itu, kewenangan bupati untuk menentukan pejabat terpilih dari calon yang diajukan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
“Kewenangan kepala daerah bukanlah kewenangan absolut. Setiap keputusan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, prosedur yang benar, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Fitra menyoroti ketentuan Pasal 121 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Ia mengatakan regulasi tersebut mengatur pengumuman hasil seleksi pada setiap tahapan serta pengumuman nilai peserta berdasarkan peringkat. Namun, terdapat pengecualian untuk nilai pada tahapan akhir.
Karena itu, menurut Fitra, tidak munculnya dokumen tiga besar di ruang publik belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan apakah setiap tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan dan apakah tiga calon terbaik benar-benar ditetapkan berdasarkan hasil seleksi yang sah.
“Tidak ditemukannya dokumen tiga besar di ruang publik memang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seleksi tersebut melanggar hukum,” katanya.
Namun, kondisi itu dinilai cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan dari panitia seleksi dan pemerintah daerah.
Menurut Fitra, setidaknya ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada publik: bagaimana tiga calon terbaik ditetapkan, apakah hasil setiap tahapan telah diumumkan sesuai ketentuan, serta apakah pengangkatan pejabat telah didasarkan pada dokumen dan persetujuan administratif yang dipersyaratkan.
Ia menilai persoalan transparansi harus dibedakan dengan informasi yang memang secara hukum bersifat rahasia.
“Tidak semua informasi dapat ditutup hanya karena dianggap sebagai dokumen internal, tetapi tidak semua dokumen penilaian juga otomatis wajib dibuka tanpa mempertimbangkan pengecualian yang sah,” ujar dia.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai tetap dapat memberikan penjelasan mengenai legalitas dan alur seleksi tanpa membuka informasi yang memang dilindungi ketentuan perundang-undangan.
Fitra mengatakan apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang bersifat material, persoalan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan administratif kepada instansi yang berwenang,
<span;>termasuk Badan Kepegawaian Negara.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seperti kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai sistem seleksi yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendapatkan pejabat terbaik justru kehilangan kepercayaan publik karena kurangnya penjelasan mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan,” katanya.
Menurut Fitra, legitimasi sebuah keputusan pemerintahan tidak hanya berasal dari kewenangan pejabat yang menetapkannya, tetapi juga dari prosedur yang benar dan substansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam negara hukum, keputusan pejabat pemerintahan tidak cukup hanya memiliki legitimasi kewenangan, tetapi juga harus memiliki legitimasi prosedural dan substantif,” ujarnya.(*)










