LAMPUNG UTARA : Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyisakan pertanyaan soal keterbukaan informasi.
Hingga Rabu, (14/10/ 2026) pukul 14.00 WIB, pengumuman yang memuat hasil akhir tiga besar beserta nilai peserta belum terlihat di situs resmi Pemkab Lampung Utara. Padahal, 10 pejabat hasil seleksi tersebut telah dilantik Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Senin, (12/10/2026) kemarin.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, bagaimana publik dapat mengetahui dasar penetapan pejabat yang akhirnya dilantik jika hasil akhir seleksi tidak tersedia secara terbuka?
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Pemkab Lampung Utara, pengumuman yang tersedia masih berkaitan dengan tahapan seleksi sebelumnya. Tidak terlihat dokumen yang memuat tiga nama terbaik untuk masing-masing jabatan beserta peringkat atau nilai akhir peserta.
Padahal, proses seleksi JPTP sejak awal diposisikan sebagai mekanisme untuk mendapatkan pejabat berdasarkan kompetensi, rekam jejak dan hasil penilaian yang terukur.
Seorang peserta seleksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui nilai yang diperolehnya selama mengikuti rangkaian seleksi.
“Dari awal seleksi saya tidak tahu berapa nilai yang saya peroleh,” ujar sumber tersebut, Rabu, (14/10/2026).
Menurut dia, peserta hanya menerima informasi mengenai kelulusan atau pemenuhan syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya. Informasi mengenai posisi nilai dibanding peserta lain juga tidak pernah diterima.
“Bahkan pengumuman akhir tiga besar berikut nilainya tidak ada,” ujarnya.
Yang membuatnya semakin mempertanyakan proses tersebut, informasi mengenai pelantikan justru lebih dahulu diketahui.
“Tiba-tiba saya dapat informasi ada pelantikan,” kata dia.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur mekanisme pengisian JPT. Pasal 121 menyebut pengumuman hasil seleksi dilakukan pada setiap tahapan.
Panitia seleksi juga diwajibkan mengumumkan nilai peserta berdasarkan peringkat dan peserta yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Namun, penjelasan Pasal 121 ayat (2) memberikan pengecualian untuk tahapan akhir. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah seluruh nilai akhir wajib dipublikasikan, melainkan sejauh mana proses penetapan tiga besar dan dasar pemilihan pejabat definitif dapat diketahui publik secara transparan.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pada tahap akhir panitia seleksi memilih tiga peserta dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong untuk kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Di Lampung Utara, pertanyaan mengenai tiga besar menjadi semakin relevan karena proses seleksi telah berujung pada pelantikan 10 pejabat eselon II.
Upaya memperoleh penjelasan dari Ketua Panitia Seleksi JPTP Lampung Utara, Bayana, belum membuahkan hasil.
Bayana tidak merespons ketika dihubungi. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim hingga pukul 14.32 WIB juga belum mendapat jawaban.
Belum ada penjelasan dari pansel mengenai apakah hasil tiga besar memang telah ditetapkan, bagaimana mekanisme pengumumannya, serta alasan dokumen hasil akhir belum terlihat pada situs resmi Pemkab Lampung Utara.
Keterangan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan peserta maupun publik mengenai proses seleksi yang telah menghabiskan tahapan panjang hingga menghasilkan pejabat definitif.
Persoalan transparansi ini muncul setelah Bupati Hamartoni Ahadis melantik 10 pejabat JPTP pada 12 Oktober 2026.
Pelantikan semestinya menjadi titik akhir dari proses seleksi berbasis kompetensi. Namun, ketika dokumen hasil akhir tidak mudah diakses publik, pertanyaan justru bergeser pada dasar penetapan nama-nama yang akhirnya menduduki kursi eselon II tersebut.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi yang memang dikecualikan aturan. Tetapi publik setidaknya membutuhkan kejelasan mengenai tahapan yang telah ditempuh, hasil yang telah ditetapkan, serta dasar administratif penetapan pejabat.
Kini bola berada di tangan Panitia Seleksi dan Pemkab Lampung Utara untuk menjelaskan proses tersebut secara terbuka.
Sebab, ketika sebuah jabatan publik ditentukan melalui mekanisme seleksi, kepercayaan terhadap hasil akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang dilantik, tetapi juga seberapa jelas proses menuju pelantikan itu dapat dipertanggungjawabkan.
(*)












