Dua Raperda Diajukan, Lampura Perkuat Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan

KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus melakukan penguatan regulasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis dalam rapat paripurna DPRD Lampung Utara, Kamis (22/10).

Dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah masing-masing berkaitan dengan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah serta penataan kelembagaan perangkat daerah.

Raperda pertama merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara Raperda kedua merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam penyampaiannya, Bupati Hamartoni Ahadis menegaskan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi kebutuhan penting untuk memastikan kebijakan daerah tetap sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini penting dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan pemerintah maupun ketentuan undang-undang,” ujar Hamartoni.

Selain sektor pendapatan daerah, pemerintah kabupaten juga memberikan perhatian terhadap aspek kelembagaan.

Melalui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2023, penataan struktur perangkat daerah diarahkan agar organisasi pemerintahan mampu bekerja lebih efektif, efisien dan proporsional. Penyesuaian kelembagaan juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang terus berkembang.

Menurut Hamartoni, struktur organisasi pemerintahan tidak hanya harus sesuai dengan ketentuan regulasi, tetapi juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

“Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 penting dalam rangka penataan kelembagaan dan struktur perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, proporsional, serta memenuhi kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan,” jelasnya.

Bupati menambahkan, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Lampung Utara sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah daerah, kata dia, siap memberikan penjelasan dan pembahasan secara komprehensif agar proses penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap kedua Raperda tersebut secara lengkap akan kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Penyampaian dua Raperda tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Lampung Utara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan regulasi sekaligus memperkuat efektivitas organisasi perangkat daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Lampung Utara Muhammad Yusrizal, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, serta para tamu undangan.
Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, kedua Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat bagi penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara.

(Ysn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *