Kotabumi-Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memasuki babak final atau penentuan tiga besar. Namun, proses tersebut menyisakan pertanyaan soal keterbukaan informasi publik karena Panitia Seleksi (Pansel) belum membuka nama maupun rekapitulasi nilai peserta kepada publik.
Sebanyak 49 peserta sebelumnya dinyatakan lulus penilaian makalah dan wawancara untuk 10 jabatan yang masih berlanjut. Hasil tersebut menjadi bagian dari rangkaian penilaian sebelum Pansel menentukan tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan.
Wakil Ketua Sekretariat Selter, Syarif Hidayat AR membenarkan bahwa kewenangan menentukan tiga besar berada pada Pansel berdasarkan hasil penilaian seluruh tahapan seleksi.
“Pansel yang menentukan tiga besar. Penentuan tiga besar masih kewenangan Pansel, berdasarkan hasil nilai,” kata Syarif, Rabu (7/10/2026).
Namun, ketika ditanya mengenai nama peserta dan data nilai yang menjadi dasar penentuan tiga besar, Syarif belum bersedia membukanya.
“Penyampaian laporan hasil selter sesuai jadwal hari ini. Izin untuk data nggak bisa, soalnya untuk konsumsi Pansel dan PPK. Nanti juga setelah dapat Pertek dari BKN diumumkan,” ujarnya.
Syarif menjelaskan, mekanisme selanjutnya setelah Pansel menyelesaikan rekapitulasi nilai adalah menyampaikan tiga besar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Lampura.
Setelah itu, hasil seleksi tiga besar tersebut disampaikan kepada BKN melalui sistem ASN Karier dan IMUT untuk memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) serta petunjuk sesuai ketentuan.
“Setelah tiga besar ditentukan, baru dikirim ke BKN untuk mendapat petunjuk dan persetujuan BKN. Selanjutnya memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memilih satu orang dari tiga nama tersebut,” jelas Syarif.
Dengan mekanisme tersebut, BKN tidak berada pada posisi menentukan langsung siapa yang menjadi pejabat terpilih. Pansel menentukan tiga besar berdasarkan hasil penilaian, kemudian proses tersebut disampaikan kepada BKN untuk mendapatkan Pertek sebelum Bupati menetapkan satu nama dari tiga kandidat.
Di titik inilah transparansi proses seleksi menjadi sorotan. Pansel telah menyelesaikan tahapan makalah dan wawancara, tetapi nama kandidat yang masuk tiga besar belum diumumkan. Begitu pula rekapitulasi nilai yang menjadi dasar penentuan tiga besar masih dinyatakan sebagai konsumsi internal Pansel dan PPK.
Padahal, proses seleksi sejak awal dikemas sebagai seleksi terbuka dan kompetitif.
Syarif mengatakan nama-nama tersebut akan diumumkan setelah proses di BKN selesai dan Pertek diperoleh.
Sikap tersebut membuat publik masih harus menunggu untuk mengetahui siapa saja kandidat yang berhasil mengungguli peserta lainnya pada masing-masing jabatan.
Seleksi JPTP Lampura semula membuka 11 jabatan. Namun, seleksi Kepala Dinas Kesehatan tidak berlanjut setelah jumlah peserta yang memenuhi syarat pada tahapan sebelumnya tidak mencukupi.
Dengan demikian, kini terdapat 10 jabatan yang masuk dalam proses akhir seleksi.
Sebanyak 49 peserta dari 60 calon telah melewati tahapan hingga ke penilaian makalah dan wawancara. Mereka masih harus menunggu hasil rekapitulasi nilai dan penentuan tiga besar.
Setelah tiga besar ditetapkan dan mendapatkan proses persetujuan/pertimbangan teknis BKN, kewenangan penetapan satu nama berada pada Bupati Lampura dari tiga kandidat yang diajukan.
Tahapan ini menjadi titik paling menentukan dalam proses selter JPTP Lampura. Sebab, setelah tiga besar ditetapkan, ruang kompetisi akan menyempit drastis. Dari puluhan peserta yang telah mengikuti rangkaian seleksi, hanya tiga nama per jabatan yang akan berada di meja PPK untuk kemudian dipilih satu sebagai pejabat definitif.
Namun hingga kini, publik belum mengetahui siapa tiga nama tersebut maupun bagaimana peringkat nilai peserta. (*)












