Kotabumi_ Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, belanja fasilitas perkantoran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) justru mencapai Rp.293 juta.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan sejumlah peralatan kantor, mulai dari komputer, laptop, pendingin ruangan (AC), lemari arsip, hingga televisi dan penataan interior ruangan.
Besarnya alokasi belanja modal itu memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terlebih, pengadaan tak hanya menyasar perangkat penunjang kerja, tetapi juga fasilitas dan ornamen interior kantor.
Kepala Bappeda Lampura, Dewi Setiyawati saat dikonfirmasi terkait alokasi anggaran tersebut berkelit dan meminta agar pertanyaan diarahkan kepada sekretarisnya.
“Silahkan hubungi sekretaris Bappeda ya, saya masih ada acara di jakarta,” balasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/11/2026).
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Lampura, Budiman Thohir tidak berada di tempat saat didatangi di tempat kerjanya sekitar pukul 14.37 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran belanja modal yang disiapkan Bappeda Lampura mencapai Rp.293.787.400. Anggaran tersebut terbagi dalam empat kelompok pengadaan.
Pos terbesar dialokasikan untuk pengadaan personal computer (PC) dan laptop dengan nilai Rp.162.699.800. Dana tersebut direncanakan untuk membeli tiga unit PC all-in-one dan enam unit laptop.
Berikutnya, belanja modal alat rumah tangga lainnya atau home use mencapai Rp.66.605.200. Pengadaan ini mencakup satu unit smart TV LED 43 inci, hording seluas 20 meter persegi, serta wallpaper dinding seluas 126 meter persegi.
Tak hanya perangkat elektronik dan penataan interior, Bappeda juga mengalokasikan Rp.53.482.400 untuk pengadaan alat pendingin ruangan. Rinciannya, tiga unit AC 3 PK dan dua unit AC standing.
Sementara itu, pengadaan alat penyimpan perlengkapan kantor berupa dua unit lemari arsip dianggarkan sebesar Rp.11 juta.
Seluruh rencana belanja modal tersebut mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) Tahun Anggaran 2026.
Meski pengadaan komputer dan laptop dapat menunjang aktivitas kerja, besarnya anggaran untuk fasilitas perkantoran tetap layak menjadi perhatian. Apalagi, di dalamnya terdapat pengadaan televisi hingga penataan interior ruangan yang urgensinya perlu dijelaskan secara terbuka.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang menuntut kecermatan, setiap rupiah APBD semestinya dibelanjakan berdasarkan kebutuhan riil. Bukan semata-mata untuk memperbarui fasilitas, melainkan harus mempertimbangkan kondisi aset yang tersedia, tingkat kerusakan peralatan lama, serta manfaat langsung terhadap peningkatan kinerja pemerintahan.
Transparansi mengenai alasan pengadaan, spesifikasi barang, hingga mekanisme pelaksanaannya menjadi hal penting. Jangan sampai belanja modal yang seharusnya mendukung efektivitas kinerja justru menimbulkan kesan bahwa pembenahan fasilitas kantor lebih diutamakan dibanding kebutuhan publik.
Pada akhirnya, yang menjadi sorotan bukan sekadar besarnya nominal Rp.293 juta. Melainkan sejauh mana belanja tersebut benar-benar mendesak, tepat sasaran, dan sebanding dengan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat setempat. (*)












