Kotabumi_Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Lampung Utara setelah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) menyebut Kepala UPPD Parkir mempunyai riwayat “kartu kuning”. Memantik perhatian praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, S.H., M.H.
Suwardi menyatakan mengenai riwayat kesehatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni legalitas pungutan parkir, dasar penetapan setoran, serta pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat.
“Jangan sampai persoalan pungutan parkir justru ditutupi dengan membuka riwayat kesehatan seseorang. Yang harus dijelaskan kepada publik adalah dasar hukum pungutannya, siapa yang memberikan perintah, berapa uang yang dipungut, dan apakah seluruhnya benar-benar disetorkan ke kas daerah,” ujar Suwardi melalui sambungan telepon, Selasa (22-9-2026)
Dia pun menyayangkan jika benar seseorang yang belum dinyatakan layak secara profesional untuk menjalankan tugas pelayanan publik tetap diberi kewenangan mengelola pemungutan uang parkir. Sebab tugas tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat dan menyangkut penerimaan daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Meski demikian, Ketua Forum Keluar Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal-IMM) Lampung Utara ini mengingatkan bahwa riwayat gangguan kesehatan jiwa tidak boleh digunakan untuk merendahkan, mendiskriminasi, ataupun menghakimi seseorang. Istilah “kartu kuning” juga tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran bahwa seseorang tidak mampu bekerja.
“Kelayakan seseorang dalam menjalankan jabatan harus ditentukan melalui pemeriksaan tenaga kesehatan yang berwenang, asesmen objektif, evaluasi kinerja, dan penilaian atas perilakunya dalam memberikan pelayanan. Bukan berdasarkan stigma atau pernyataan sepihak,” katanya
Menurutnya, apabila pimpinan mengetahui adanya kondisi tertentu yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas bawahannya, pimpinan mempunyai tanggung jawab untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan kesehatan, pendampingan, pengawasan, atau penyesuaian tugas. Pimpinan tidak dapat membiarkan pegawai menjalankan tugas yang sensitif, kemudian menjadikan kondisi kesehatan pegawai tersebut sebagai alasan ketika muncul persoalan.
Suwardi mengungkapkan bahwa dirinya juga menerima laporan dari masyarakat mengenai beberapa titik parkir lain yang diduga mengalami persoalan serupa. Berdasarkan laporan awal tersebut, terdapat pengelola atau pelaku usaha yang diminta menyetorkan uang parkir dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap bulan.
“Saya memperoleh laporan bahwa persoalan ini diduga tidak hanya terjadi pada satu titik. Ada beberapa titik parkir yang disebut mengalami pola serupa, bahkan nilai setorannya dikabarkan mencapai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan. Informasi ini tentu harus segera ditelusuri dan diverifikasi oleh Inspektorat serta aparat yang berwenang,” katanya.
Laporan-laporan tersebut kata dia, tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Jika pungutan dilakukan secara rutin, terorganisasi, dan mengatasnamakan pemerintah daerah, harus terdapat dasar hukum, penetapan objek, besaran tarif, surat tugas, karcis atau bukti pembayaran, mekanisme pencatatan, serta bukti penyetoran ke kas daerah.
Ia juga mendapatkan informasi bahwa dalam pelaksanaan pemungutan tersebut terdapat surat tugas yang diduga ditandatangani langsung oleh Kadishub Lampung Utara.
“Kalau memang terdapat surat tugas yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan, dokumen itu harus dibuka dan diperiksa. Apa dasar penerbitannya, kepada siapa kewenangan diberikan, di titik mana pungutan dilakukan, berapa tarif resminya, dan bagaimana mekanisme penyetorannya? Tanda tangan pejabat pada surat tugas membawa konsekuensi tanggung jawab administratif dan tidak dapat dilepaskan begitu saja,” tegasnya.
Suwardi juga menerangkan, keberadaan surat tugas tidak otomatis membuat suatu pungutan menjadi sah. Surat tugas hanya memberikan kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, sedangkan pungutan kepada masyarakat tetap harus didasarkan pada regulasi yang ada.“Surat tugas bukan dasar untuk menentukan tarif sesuka hati. Kalau uang dipungut atas nama retribusi daerah, harus jelas dasar hukumnya, objek dan subjeknya, tarifnya, bukti pembayarannya, serta penyetorannya ke kas daerah. Tanpa itu, pungutan tersebut patut diduga bermasalah,” terangnya.(*)












