Lampung Utara: Gunungan sampah yang sempat meluber hingga ke badan jalan di kawasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kotabumi Ilir, Lampung Utara, bukan sekadar persoalan teknis keterlambatan pengangkutan.
Peristiwa itu membuka fakta tentang kompleksitas tata kelola sampah yang masih dihadapi pemerintah daerah, mulai dari meningkatnya volume sampah, keterbatasan sarana pengangkut, hingga rendahnya kesadaran pemilahan di tingkat rumah tangga.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara mengakui bahwa pengerahan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah beberapa waktu lalu hanya bersifat penanganan cepat. Di balik itu, diperlukan perubahan pola pengelolaan yang lebih sistematis dan melibatkan masyarakat dari hulu hingga hilir.
Kepala Bidang pada DLH Lampung Utara, Ferry Wijaya, mengatakan pengendalian sampah tidak cukup hanya mengandalkan petugas kebersihan maupun armada pengangkut. Menurut dia, akar persoalan berada pada belum optimalnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
“Langkah konkret yang kami lakukan adalah membangun kerja sama dengan aparatur wilayah, baik camat maupun lurah, agar masyarakat mulai memilah sampah dari rumah. Harapannya, sampah yang sampai di TPS bukan lagi sampah campuran, melainkan residu yang memang harus dibuang ke TPA,” ujar Ferry, Minggu (24/5/2026).
Ferry menjelaskan, kolaborasi lintas sektoral juga mulai diperkuat sebagai respons atas meningkatnya volume sampah. Dalam penanganan di Kotabumi Ilir, misalnya, DLH menggandeng perusahaan yang memiliki alat berat guna membantu percepatan evakuasi sampah.
Menurut dia, keterlibatan sektor swasta menjadi penting di tengah keterbatasan fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah.
“Kerja sama dengan perusahaan yang memiliki alat berat adalah bentuk kepedulian bersama. Persoalan sampah tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah, tetapi membutuhkan gotong royong lintas sektor,” katanya.
Di sisi lain, DLH menilai tantangan terbesar justru berada pada aspek pengawasan dan kedisiplinan masyarakat. Ferry mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah mengedarkan jadwal pembuangan sampah di sejumlah titik. Namun, masih ditemukan warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan.
Akibatnya, volume sampah di TPS meningkat lebih cepat dibanding kemampuan angkut armada yang tersedia.
“Kami menyadari pengawasan masih harus ditingkatkan. Selain fasilitas, yang paling penting adalah kesadaran bersama. Masih ada masyarakat yang membuang sampah melewati jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tumpukan sampah yang terlalu lama berada di TPS berpotensi memunculkan bau menyengat, pencemaran, hingga menjadi sarang penyakit. Bahkan, di beberapa titik, sampah yang meluber ke jalan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Sebagai upaya perbaikan, DLH Lampung Utara mulai mendorong penguatan program UBERLI atau Unit Bersih Lingkungan di tingkat kelurahan dan desa. Program ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan mengedepankan pemilahan sejak dari sumber.
Melalui skema tersebut, sampah organik diharapkan dapat dikelola secara mandiri, sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipilah dan disalurkan ke bank sampah.
“Kalau pemilahan berjalan dari rumah tangga, maka sampah yang sampai di TPS hanya residu. Ini akan mengurangi beban pengangkutan sekaligus menciptakan manfaat ekologis dan ekonomis bagi masyarakat,” kata Ferry.
DLH juga mengusulkan pembentukan bank sampah di setiap desa dan kelurahan agar masyarakat tidak lagi memandang sampah semata sebagai limbah, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam praktiknya, bank sampah memungkinkan warga menabung sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, atau logam yang kemudian ditukar menjadi nilai rupiah.
Seiring meningkatnya produksi sampah, DLH Lampung Utara juga berharap ada penambahan armada pengangkut agar ritme pelayanan kebersihan dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, pemerintah daerah didorong mengaktifkan kembali kendaraan roda tiga atau bentor di tingkat kelurahan sebagai penghubung pengangkutan sampah dari lingkungan permukiman menuju TPS atau langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Langkah tersebut dipandang penting untuk mengurangi praktik pembuangan liar dan mencegah penumpukan di titik-titik tertentu.
Peristiwa di TPS Kotabumi Ilir, menurut DLH, menjadi pelajaran bahwa persoalan sampah bukan semata urusan teknis pengangkutan. Tanpa perubahan perilaku masyarakat, penguatan pengawasan, serta dukungan infrastruktur yang memadai, penumpukan sampah berpotensi terus berulang.
Di tengah keterbatasan yang ada, pemerintah berharap pengelolaan sampah ke depan tidak lagi hanya berorientasi pada “buang dan angkut”, melainkan membangun budaya memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.
(*)












