Kotabumi_Aksi komplotan begal yang diduga telah beberapa kali beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya terhenti. Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Mereka melakukan aksi dengan menjebak korban melalui aplikasi MiChat sebelum melakukan perampasan dengan ancaman senjata.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Komplotan begal tersebut ditangkap Tim Satreskrim Polres Lampura di lokasi berbeda pada Selasa malam (21/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Keempat pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka,” terang Ivan, Kamis (23/7/2026).
Dia menjelaskan, para pelaku merupakan satu jaringan keluarga. Di dalam komplotan itu terdapat pasangan suami istri, sementara dua pelaku lainnya masih memiliki hubungan saudara.”Benar, mereka masih satu keluarga. Ada yang suami istri dan lainnya merupakan saudara,” ujarnya.
Pihak Kepolisian menyatakan, komplotan itu menjalankan aksinya dengan modus memancing korban melalui aplikasi MiChat. Setelah korban sepakat bertemu dengan seorang perempuan, perangkap pun dijalankan.
Kasus yang berhasil diungkap terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi.
Korban berinisial DR awalnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui MiChat. Setelah bertemu, korban diminta mengantarkan perempuan tersebut pulang. Namun di tengah perjalanan, sejumlah pelaku menghadang dan mengaku sebagai kakak perempuan tersebut.
Dengan menodongkan benda yang diduga airsoft gun, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil. Sementara sepeda motor Honda BeAT milik korban dibawa kabur.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit Toyota Avanza BE 1435 KY yang digunakan saat beraksi, satu pucuk benda menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, KTP milik korban, serta sebuah helm.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun titik lokasi aksi lain yang dilakukan komplotan begal keluarga tersebut.(*)












