Kotabumi_Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) memastikan adanya perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2026. Perubahan sistem tersebut merupakan penyesuaian dari arahan dan kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung kebijakan nasional pada sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Sukatno, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Yudi Bachtiar, menyatakan perubahan terjadi pada jalur prestasi akademik. Dalam skema terbaru, Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijadikan sebagai komponen tambahan dalam proses seleksi.
“Untuk jalur prestasi akademik, nilai TKA menjadi salah satu komponen tambahan yang dapat memperkuat penilaian calon peserta didik,” terang Yudi Bachtiar di kantornya, Selasa (14-4-2026)
Sementara jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, tidak mengalami perubahan yang signifikan. Kuota penerimaan pada jalur-jalur tersebut tetap mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, baik secara keseluruhan maupun rinciannya.
Kebijakan ini, kata Yudi, bertujuan menciptakan sistem seleksi yang lebih seimbang, tidak hanya berbasis wilayah, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa. Petunjuk teknis (juknis) lengkap pelaksanaan SPMB 2026 akan segera diumumkan kepada publik. Sosialisasi juknis tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pihak terkait di Lampura.
“Rencananya kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan Pakta Integritas akan dilaksanakan pada awal minggu ketiga bulan April ini,” katanya.
Dengan kebijakan baru hasil penyesuaian ini diharapkan proses SPMB di Lampura berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjaring peserta didik yang tidak hanya dekat secara domisili, tetapi juga memiliki kompetensi akademik yang baik dan berkualitas.(*)












