Kotabumi_Target penyelesaian revitalisasi Pasar Dekon, Kotabumi, Lampung Utara, bergeser. Setelah sebelumnya pengembang menjanjikan pasar dapat ditempati pedagang sebelum Ramadan 2026, target tersebut kini disebut mundur hingga akhir tahun.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli, mengatakan pihaknya pernah mempertemukan pedagang, pengembang, dan pemerintah daerah pada Juni 2026. Dalam pertemuan itu, PT Lingga Teknik Utama disebut menyampaikan target baru penyelesaian pembangunan.
“Pada Juni lalu kami kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama. Pihak pengembang menjanjikan pembangunan pasar akan rampung pada akhir 2026, meski target sebelumnya awal tahun sebelum Ramadan,” kata Rahmat melalui sambungan telepon, Sabtu malam, (29/8/ 2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah polemik Pasar Dekon kembali mencuat. Pedagang mempertanyakan lambannya pembangunan sekaligus meminta kepastian mengenai nasib toko yang telah mereka pesan dan uang yang telah dibayarkan.
Sejumlah pedagang bahkan menyatakan ingin membatalkan pembelian toko dan meminta pengembalian uang muka serta angsuran. Persoalan itu menjadi salah satu titik krusial yang perlu dijelaskan dalam pertemuan antara pedagang, pengembang, dan pemerintah daerah.
Rahmat mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan terbaru polemik tersebut. Namun, pemberitaan mengenai persoalan yang kembali mengemuka menjadi alasan bagi Komisi II untuk menjadwalkan pemanggilan ulang.
Rahmat mengatakan akan berkoordinasi dengan anggota Komisi II untuk menjadwalkan pertemuan kembali dengan pihak-pihak yang terlibat pada awal September.
“Dari pemberitaan yang berkembang terkait makin runyamnya permasalahan Pasar Dekon, tentu saya akan berkoordinasi dengan kawan-kawan Komisi II untuk segera mengagendakan pemanggilan kembali,” ujar politikus PKB itu.
Menurut dia, pertemuan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkembangan proyek sekaligus mencari jalan keluar bagi pedagang.
“Pokoknya kita harus duduk bersama untuk menyikapi dan mencarikan solusi terbaik bagi semua,” katanya.
Bergesernya target penyelesaian dari sebelum Ramadan menjadi akhir 2026 membuat DPRD menghadapi persoalan yang lebih mendasar, seberapa jauh realisasi pembangunan sesuai dengan komitmen pengembang dan bagaimana kepastian hak pedagang yang telah mengeluarkan uang untuk membeli toko.
Karena itu, pertemuan berikutnya tidak cukup hanya membahas target baru. DPRD perlu meminta pengembang menjelaskan progres pembangunan secara terukur, alasan perubahan jadwal, dasar perjanjian dengan pedagang, serta mekanisme penyelesaian bagi pedagang yang memilih bertahan maupun mengundurkan diri.
Di tengah ketidakpastian tersebut, kepastian waktu dan perlindungan terhadap hak pedagang menjadi dua isu yang kini menunggu jawaban dari pengembang dan pemerintah daerah. (*)












