Revitalisasi Pasar Dekon Tak Kunjung Rampung, Pedagang Desak Pemkab Lampung Utara Turun Tangan

LAMPUNG UTARA : Revitalisasi soal Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera di Lampung Utara kembali menuai sorotan. Para pedagang menilai pembangunan pasar yang dijanjikan dapat ditempati sebelum Ramadan 2026 hingga kini belum menunjukkan kepastian penyelesaian.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Dekon dan Sekitarnya (KP3D), Sahrul Agus alias Uda Sahrul, mengatakan para pedagang kecewa karena janji tersebut disampaikan langsung oleh pengembang, PT Lingga Teknik Utama, dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Lampung Utara dan dihadiri pemerintah daerah.

“Pihak pengembang menjanjikan revitalisasi Pasar Dekon sudah dapat ditempati pedagang sebelum memasuki Ramadan Februari 2026. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda pembangunan akan selesai,” kata Sahrul kepada sejumlah wartawan, Jumat, (28/8/2026).

Menurut Sahrul, molornya pembangunan membuat sebagian pedagang mulai mempertimbangkan untuk membatalkan pembelian toko. Mereka juga meminta uang muka dan angsuran yang telah disetorkan melalui Bank Lampung dikembalikan.

Persoalan kemudian muncul ketika pedagang meminta pengembalian dana tersebut. Sahrul mengklaim pihak pengembang menyatakan uang yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali apabila pedagang membatalkan pembelian toko.

Klaim itu, menurut Sahrul, bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya.
Ia mengatakan dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD dan pemerintah daerah, pengembang disebut menyatakan akan mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan pedagang tanpa potongan apabila mereka mengundurkan diri.

Sahrul juga menyebut Asisten I Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Alamsyah, yang ketika itu ditunjuk sebagai Ketua Tim Revitalisasi Pasar Dekon, ikut memberikan jaminan mengenai pengembalian uang pedagang.

“Kesepakatannya, jika pedagang mengundurkan diri, uang muka dan angsuran dikembalikan utuh tanpa potongan,” ujar Sahrul yang juga ketua DPC Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia ( HIPPI) Lampung Utara ini.

Persoalan revitalisasi pasar tidak berhenti pada keterlambatan pembangunan. Sahrul juga mengungkap adanya persoalan lain terkait aset eks gedung bioskop Cinema.

Menurut dia, pengusaha pemilik aset tersebut telah mengirimkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Sahrul mengklaim aset bangunan yang dibangun menggunakan dana pribadi pengusaha itu telah diperjualbelikan oleh pihak PT Lingga Teknik Utama tanpa persetujuan pemilik.

“Saya punya datanya, siapa yang menjual dan siapa yang membeli,” katanya.

Namun, klaim mengenai penjualan aset tersebut belum disertai penjelasan dari pihak PT Lingga Teknik Utama maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam pernyataan yang disampaikan Sahrul.

Sahrul mendesak DPRD dan Pemkab Lampung Utara tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut. Ia meminta pemerintah daerah turun langsung memeriksa kondisi proyek dan mengevaluasi pelaksanaan revitalisasi pasar.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kejelasan nasib pedagang, terutama mereka yang telah mengeluarkan uang untuk memperoleh kios namun belum mendapatkan kepastian kapan pasar dapat digunakan.

“Kami meminta pimpinan DPRD dan Pemkab Lampung Utara turun langsung ke lapangan. Lihat proses pembangunannya dan evaluasi kinerja pengembang sebelum pedagang dan masyarakat mengambil langkah untuk menuntut hak mereka,” kata dia.

Sahrul memperingatkan persoalan yang dihadapi pedagang berpotensi berkembang menjadi konflik apabila tidak segera diselesaikan.

“Ini seperti api dalam sekam. Jangan sampai bara itu benar-benar menjadi api,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *