Kotabumi_Sebuah rumah kos di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, mendadak berubah dari tempat singgah sederhana menjadi lokasi perkara yang sulit dijelaskan dengan alasan “sekadar iseng”. Seorang pria berinisial AS, 29 tahun, diamankan polisi setelah diduga merekam tetangga kos saat mandi melalui ventilasi kamar mandi—sebuah tindakan yang memperlihatkan bahwa rasa ingin tahu, bila kehilangan rem, bisa berubah menjadi perkara pidana.
Peristiwa itu bermula ketika seorang penghuni kos tengah mandi dan mendapati sesuatu yang tak lazim muncul di atas ventilasi: sebuah telepon genggam mengarah ke ruang pribadi. Situasi yang semestinya berisi suara guyuran air mendadak berubah menjadi teriakan panik.
Korban, yang terkejut, segera meminta bantuan pemilik kos untuk memeriksa rekaman kamera pengawas. Dari CCTV, dugaan aksi diam-diam itu terlihat cukup “niat”: seseorang diduga memanfaatkan alat bantu untuk
menjangkau ventilasi demi mengarahkan ponselnya ke kamar mandi korban.
Yang membuat cerita ini terdengar seperti skenario komedi gelap—meski jelas bukan bahan tertawaan bagi korban—pelaku justru disebut sempat menghubungi korban lewat pesan WhatsApp tak lama setelah kejadian. Alih-alih meredakan suasana, langkah itu justru mempertebal kecurigaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Ivan Roland Cristofel, mengatakan kasus terungkap setelah korban menyadari keberadaan ponsel di ventilasi saat mandi.
“Korban curiga saat mandi ada handphone yang muncul di ventilasi,” kata Ivan.
Korban kemudian meminta ibu kos membuka rekaman CCTV. Hasilnya, dugaan pelaku ternyata bukan orang asing yang datang dari luar pagar, melainkan tetangga kamar sendiri—jenis kejutan yang mungkin tidak pernah masuk daftar kekhawatiran penghuni kos.“Terlihat pelaku merupakan tetangga kamarnya,” ujar Ivan.

Tak lama setelah laporan dibuat kepada pengelola kos, petugas keamanan, dan polisi, AS berhasil diamankan. Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku mengaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Pernyataan itu kini menjadi pintu masuk penyelidikan lebih jauh terkait kemungkinan adanya korban lain.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan rekaman elektronik yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Di tengah budaya digital yang membuat kamera selalu berada di genggaman, kasus ini kembali mengingatkan bahwa teknologi bisa berubah fungsi dengan cepat: dari alat komunikasi menjadi alat pelanggaran privasi. Polisi menegaskan, merekam seseorang tanpa izin dalam kondisi pribadi—terlebih saat mandi—bukan tindakan jahil yang bisa selesai dengan permintaan maaf atau alasan “cuma penasaran”.
Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Lampung Utara.
Sementara bagi penghuni kos di mana pun, satu pelajaran sederhana tampaknya kembali relevan: ventilasi kamar mandi rupanya bukan hanya jalur udara, tetapi kadang juga jalur masalah. (**)












