Kotabumi_Merasa ditipu pihak korban kuasa hukum terdakwa mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara (Lampura), Efrizal Arsyad (EA) melapor ke Polda Lampung.
Chandra Guna dan Yoanda Harun sebagai kuasa hukum dari terdakwa pelaku penganiyaan ringan EA mendatangi Polda Lampung, Jum’at (1-5-2026) untuk melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan pihak korban penganiayaan.
Laporan dugaan penipuan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/314/2026/SPKT/Polda Lampung. Sesuai dengan undang-undang nomer 1 tahun 2023 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 492/UU1/2023 atau pasal 486 dengan kronologi yang terjadi di jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi pada tanggal 16 April 2026 dengan terlapor atas nama SFT.
Menurut kuasa hukum EA, Chandra Guna kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada tanggal 26 Desember tahun 2025 yang lalu di kelurahan Cempedak Kotabumi Lampura. ” SFT dan klien kami EA merupakan teman, kemudian ada permasalahan yang berujung pada tindakan penganiayaan ringan yang dilakukan klien kami. Tak terika SFT melaporkan EA ke Polres Lampung Utara,” terang Chandar diaminin oleh rekannya Yoanda Harun
Setelah loporan tersebut, lanjut Chandra, Polres menindaklanjutinya, ketika proses masih dalam tahapan penyelidikan pihak korban (SFT) mengajak untuk berdamai dengan pihak terlapor (EA). Sehingga melalui kuasa hukumnya dibuatkanlah surat perjanjian damai dengan syarat pihak EA memberikan uang sebesar Rp. 60 juta. ” Saat itu pihak kami sepakat dan memberikan uang tunai Rp.60 juta kepada SFT. Setelah surat damai dan kuitansi ditandatangani harusnya kasus ini berhenti dengan dicabutnya laporan polisi sesuai point ke 5 yang ada dalam butir perjanjian tersebut. Namun perkara ini tetap berlanjut bahkan sampai meja persidangan. Inikan penipuan namanya,” seru Chandra.
Ditempat yang sama Yaonda Harun yang juga merupakan tim kuasa hukum EA, menyatakan, tidak adanya etikat baik dari pihak SFT, yang telah melanggar point-point kesepakatan damai antara kedua belah pihak yakni mencabut laporan kepolisian. Padahal kliennya telah bersedia dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 60 juta sesuai permintaan SFT. ” Ini pelanggaran dari sebuah kesepakatan dan kami merasa ditipu. Ketika klien kami meminta kembali uang yang telah diserahkan karena telah melanggar kesepakatan tetapi pihaknya menolak untuk mengembalikan uang itu. Karena itu kami melaporkan pihak mereka ke Polda atas dugaan penipuan,” terang Yoan. (*)












