Kasus Penganiyaan Oleh Mantan Asisten III Pemkab Lampura (EA) Mulai Disidang

Kotabumi_Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad (EA), digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (30/4/2026).

Persidangan ini tidak hanya mengulas pokok perkara pidana, tetapi juga memunculkan polemik terkait kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa EA dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Chandra Guna, Sandra Lestari, dan Yoanda Harun menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Mereka memilih langsung masuk ke pokok perkara dengan meminta majelis hakim segera memeriksa saksi-saksi.

Namun, di luar substansi dakwaan, kuasa hukum terdakwa mengungkap adanya persoalan dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak. Menurut Chandra Guna, sebelumnya telah tercapai kesepakatan damai dengan nilai kompensasi sebesar Rp60 juta, setelah sebelumnya pihak korban disebut meminta Rp150 juta.

“Kesepakatan damai sudah dilakukan dan uang Rp60 juta telah diserahkan. Saat itu, pihak korban tidak menghitung secara rinci dan langsung menandatangani kuitansi serta surat perdamaian,” ujar Chandra.

Ia menambahkan, beberapa jam setelah kesepakatan, pihak korban menyatakan jumlah uang tersebut kurang sekitar Rp11,2 juta. Tak lama kemudian, korban disebut mengajukan pencabutan perdamaian ke Kejaksaan Negeri dan kepolisian, sehingga upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tidak dapat dilanjutkan.

Kuasa hukum terdakwa juga menyebut uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan, meski kesepakatan damai dibatalkan secara sepihak. Atas hal tersebut, pihaknya menilai kliennya mengalami kerugian dan merasa dirugikan dalam proses perdamaian tersebut.

“Klien kami merasa dirugikan karena perdamaian yang telah disepakati justru dibatalkan sepihak, sementara uang tidak dikembalikan,” kata Chandra.

Pihaknya menyatakan telah menerima kuasa dari EA untuk melaporkan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses perdamaian tersebut ke Polda Lampung.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi guna menguji fakta-fakta dalam perkara penganiayaan yang didakwakan kepada terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *