Kotabumi_Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat tambahan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp96,9 miliar.
Lampura menjadi salah satu dari tujuh pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang mendapat tambahan dana tersebut.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk membiayai sejumlah kebutuhan wajib dan prioritas, terutama dapat membantu Pemerintah Daerah memenuhi belanja gaji Pegawai dan penguatan fiskal daerah.
Sekretaris Daerah Lampura, Intji Indriati, mengatakan tambahan TKD itu terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp82,6 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebesar Rp14 miliar.
“Masuknya dana ini memiliki arti penting bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Intji, didampingi Plt Kepala BPKAD Lampura Iskandar Helmi Rabu (19-8-2026)
Menurut Intji, salah satu prioritas utama penggunaan tambahan dana tersebut ialah memastikan pemenuhan kebutuhan belanja aparatur di Kabupaten Lampura
Namun, pemerintah daerah masih menunggu Regulasi dari Pusat terkait proses penyesuaian anggaran serta menghitung secara rinci kebutuhan anggaran untuk memastikan kebutuhan belanja aparatur dapat terpenuhi .
“Saat ini masih kita hitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran belanja aparatur dan penguatan fiskal daerah ,” katanya.
Tambahan anggaran itu juga menjadi penyangga bagi sejumlah kewajiban daerah lainnya. Pemerintah Kabupaten setempat memastikan pembayaran belanja aparatur khususnya belanja pegawai dapat dipenuhi hingga akhir tahun.
Plt Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, mengatakan tambahan TKD turut memperkuat kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban daerah dalam memenuhi belanja wajib atau mandatory spending yang di amanatkan oleh peraturan.
“Anggaran ini juga penting untuk penguatan fiskal daerah dan memenuhi penambahan belanja wajib 10 persen untuk ADD yang bisa digunakan untuk desa serta belanja wajib dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara ,” kata Iskandar
“Kami tengah menyusun dan masih dalam proses penyusunan untuk pengelolaan anggaran TKD tambahan itu dan selanjutanya akan kami koordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.
Iskandar menilai tambahan transfer tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi Lampura. Ia mengatakan pemerintah daerah tidak hanya akan menggunakannya untuk membayar kewajiban rutin, tetapi juga menjaga kesinambungan program prioritas dalam APBD 2026.
Dengan tambahan tersebut, pemerintah daerah berharap tekanan terhadap APBD dapat berkurang sehingga belanja wajib dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Fiskal Lampung Utara membaik. Kami bersyukur atas kucuran dana pusat itu sehingga fiskal di Lampung Utara dapat dikatakan membaik,” terang Iskandar.
Secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan TKD dan anggaran penunjang sekitar Rp18,9 Triliun kepada 497 pemerintah daerah pada Agustus 2026. Kebijakan tersebut diarahkan antara lain untuk meredam tekanan fiskal daerah dan mendukung pembayaran belanja pegawai.
Penyaluran dilakukan melalui rekening kas umum daerah (RKUD) dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, tambahan anggaran pemerintah pusat itu bersumber dari pencairan sebagian kurang bayar DBH sekitar Rp5 triliun, tambahan TKD Rp12,8 triliun, serta dana afirmasi khusus bagi daerah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebesar Rp1,1 triliun. (*)












