Buay Bulan Bersatu Desak Pengembalian Tanah Ulayat, Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII

Tubaba – Masyarakat adat dari empat Tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menggelar musyawarah adat (Pepung Marga) sekaligus mendeklarasikan Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Adat Tiyuh Karta tersebut dihadiri ratusan masyarakat adat dari Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, dan Gedung Ratu.

Dalam forum tersebut, Hi. Idham ditetapkan sebagai Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu. Ia didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris serta Zuhairi dan Zainal sebagai bendahara.

Pembentukan forum itu menjadi wadah perjuangan masyarakat adat dalam menyikapi rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 yang saat ini masih dikuasai PTPN VII Bunga Mayang dengan luas mencapai 3.819,1292 hektare.

Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu, Hi. Idham, menegaskan bahwa informasi yang menyebut HGU PTPN VII Bunga Mayang baru berakhir pada 31 Desember 2028 dinilai tidak tepat. Menurutnya, secara hukum masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada tahun 2025, sedangkan rentang waktu hingga 2028 merupakan tahapan proses pengajuan perpanjangan hak oleh perusahaan.

“Perlu diketahui, HGU PTPN VII Bunga Mayang bukan baru berakhir pada tahun 2028. Masa berlakunya telah habis pada tahun 2025, sedangkan tiga tahun berikutnya merupakan proses perpanjangan yang diajukan perusahaan. Karena itu, kami menolak apabila HGU tersebut kembali diperpanjang,” ujar Idham.

Sementara itu, Juru Bicara Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar Irawan, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang berasal dari tanah ulayat dan telah berakhir masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara serta masyarakat pemilik hak ulayat.

Menurutnya, masyarakat adat Buay Bulan Udik saat ini mengalami keterbatasan lahan untuk berkebun, sementara HGU atas tanah adat tersebut telah diterbitkan sejak 1995 dan masa berlakunya berakhir pada 2025.

“Masyarakat Buay Bulan Udik saat ini sudah kesulitan memperoleh lahan untuk berkebun. Karena itu, kami secara kompak menolak perpanjangan HGU tersebut agar tanah adat dapat kembali dikelola secara mandiri oleh masyarakat,” kata Aswar.

Dalam deklarasi tersebut, Forum Buay Bulan Bersatu menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan, yakni:

1. Meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN VII Bunga Mayang sebelum persoalan tanah Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik diselesaikan secara terbuka dan transparan.
2. Meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI tidak menerbitkan sertifikat HGU PTPN VII Bunga Mayang melalui rekomendasi ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat.
3. Mendesak PTPN VII Bunga Mayang memenuhi hak masyarakat adat berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diklaim belum pernah direalisasikan sejak tahun 1984, serta merealisasikan hak plasma sebesar 20 persen dari luas wilayah usaha.
4. Meminta seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten maupun provinsi berpihak kepada masyarakat adat Marga Buay Bulan Udik.
5. Mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan menghentikan operasional badan usaha milik negara yang dinilai tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat serta merugikan keuangan negara.
6. Menyatakan akan menduduki lahan yang saat ini dikuasai perusahaan apabila tuntutan masyarakat adat tidak dipenuhi.

“Selama ini PTPN VII Bunga Mayang tidak pernah menyalurkan kewajibannya, baik berupa CSR, tanggung jawab sosial lingkungan, maupun plasma 20 persen. Karena itu, kami sepakat menolak perpanjangan HGU dan menginginkan agar lahan tersebut dapat dikelola langsung oleh masyarakat adat,” tegas Aswar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN VII Bunga Mayang terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat adat Buay Bulan Udik. (Lal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *