Kotabumi_Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara (Lampura) menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi di SMKN 2 Kotabumi yang ditenggarai penuh permasalahan serta terindikasi adanya praktek ‘korupsi’ dalam pengerjaannya. Bahkan DPD PGK mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut proyek yang berpeluang merugikan keuangan negara.
Tak hanya meminta APH, DPD PGK juga meminta inspektorat juga ikut turun memeriksa jalannya program tersebut yang disinyalir melibatkan oknum Ketua musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK di Lampura.
Ketua DPD PGK Lampura, Exsadi, memgaku tak habis pikir ketika dirinya ikut turun ke lapangan ke sejumlah sekolah yang mendapatkan program revitalisasi tersebut. Di lapangan dirinya melihat ada indikasi pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah, namun tak ada pengawasan dan tindakan tegas oleh APIP maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Menurut Exadi, pembongkaran yang dilakukan setelah persoalan mencuat justru memunculkan pertanyaan baru mengenai kualitas keseluruhan pekerjaan.”Yang dibongkar itu hanya bagian yang terlihat. Pertanyaannya, bagaimana dengan pekerjaan yang tertutup dan tidak kasat mata, apakah seluruh item benar-benar diganti sesuai spesifikasi atau hanya bagian tertentu saja. Ini harus dilakukan audit teknis secara menyeluruh,” seru Exasi, Rabu, (08/ 07/2026).
Masih menurutnya, program revitalisasi seharusnya menjadi momentum meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan justru menyisakan dugaan penyimpangan yang berujung pada perbuatan korupsi oleh sejumlah oknum terkait.”Kepala sekolah seharusnya menjaga amanah program ini. Sangat disayangkan apabila dalam pelaksanaannya muncul dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.
Exadi juga menyinggung adanya dugaan pengkondisian material dan tenaga kerja pada pengerjaan proyek revitalisasi oleh oknum Ketua MKKS SMK. Praktik semacam ini tentu bertentangan dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.”Kalau benar ada pihak yang cawe-cawe,mengatur atau bahkan mengondisikan material maupun pekerja dalam proyek ini, itu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Exsadi.
Lebih lanjut Exadi menegaskan bahwa program revitalisasi sangat baik sebagai peningkatan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan yang berdampak pada kualitas dan mutu pendidikan. Jangan sampai program yang bertujuan mulia ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok.(Rendra)












