Kotabumi_Sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi BE 9557 JA yang diduga kuat membawa BBM jenis Pertalite hangus terbakar saat melintas di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (9/6/2026) pagi.
Insiden ini diperkurakan dipicu oleh korsleting pada mesin yang menyambar bahan bakar minyak (BBM).<span;>Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Ivan Roland Kristofel, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan warga.”Begitu menerima laporan, personel piket fungsi bersama Unit Identifikasi yang dipimpin Ipda Sulthan Faza Naufal langsung menuju lokasi. Saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Ivan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB ketika pemilik kendaraan, Inan Saputra (58), warga Kelurahan Rejosari, sedang dalam perjalanan. Saat melintas di lokasi kejadian, api tiba-tiba muncul dari bagian mesin yang terletak tepat di bawah jok pengemudi.
Dalam waktu singkat, kobaran api membesar dan melalap seluruh bodi mobil. Saat melakukan pemeriksaan didapati adanya jeriken berisi BBM jenis Pertalite di dalam kendaraan tersebut. Selain mobil yang hancur, berbagai dokumen penting milik korban seperti KTP dan STNK turut musnah terbakar.
Akibat kejadian ini, Inan Saputra mengalami luka bakar ringan pada bagian wajah dan tangan kiri. Korban segera dievakuasi ke RS Candimas Medical Center Kotabumi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.<span;>”Korban dalam kondisi selamat. Saat ini sudah mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar ringan di wajah dan tangan,” kata Ivan.
Kejadian ini juga sempat memicu kemacetan panjang di kedua arah selama kurang lebih 30 menit. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.45 WIB berkat kerja sama petugas Pemadam Kebakaran dan personel Samapta Polres setempat.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. (*)












