Bandar Lampung : Keluhan sejumlah wali murid terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online di Lampung mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Di tengah berbagai kendala yang dikeluhkan masyarakat, Disdikbud menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara ketat untuk menjaga transparansi dan keadilan.
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan, banyaknya berkas yang ditolak sistem bukan karena kesalahan aplikasi semata, melainkan karena dokumen yang diunggah tidak memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Menurut Thomas, setiap sekolah telah menyiapkan panitia penerimaan yang dapat membantu dan memberikan konsultasi kepada masyarakat selama proses pendaftaran berlangsung.
“Sekolah sudah menyiapkan panitia penerimaan untuk tempat masyarakat berkonsultasi. Namun memang berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam juknis akan otomatis ditolak oleh sistem,” ujar Thomas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Thomas menegaskan, apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan lengkap dan sesuai ketentuan, maka proses verifikasi dapat berjalan tanpa kendala.
Di sisi lain, Disdikbud mengungkapkan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap SMA Unggul menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Jumlah pendaftar melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya.
“Pendaftar SMA Unggul tahun ini mencapai sekitar 29 ribu siswa. Tahun lalu hanya sekitar 14 ribu pendaftar. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat sangat tinggi,” katanya.
Lonjakan hingga lebih dari dua kali lipat tersebut membuat proses verifikasi harus dilakukan secara lebih teliti. Disdikbud memastikan seluruh berkas diperiksa satu per satu guna menghindari kesalahan dan memastikan seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama.
Thomas menegaskan, tingginya jumlah pendaftar juga harus dipahami masyarakat karena tidak sebanding dengan daya tampung yang tersedia di sekolah-sekolah unggulan.
“Semua kami verifikasi. Supaya adil dan transparan tentu harus mengikuti aturan dan juknis yang berlaku. Tidak mungkin semua pendaftar diterima karena kuota sekolah sudah ditetapkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan sejumlah orang tua yang mengaku bingung setelah nama anak mereka hilang dari sistem atau tidak lolos tahap verifikasi administrasi.
Disdikbud memastikan proses seleksi dilakukan secara otomatis dan berbasis data sehingga tidak ada ruang untuk intervensi maupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
Meski demikian, Thomas menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran berlangsung.
“Sekali lagi kami mohon maaf apabila masih ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid di Lampung Utara mengeluhkan sistem pendaftaran online yang dinilai rumit dan membingungkan. Bahkan ada orang tua yang terpaksa membayar jasa rental komputer untuk mendaftarkan anaknya, sementara sebagian lainnya gagal mengikuti proses seleksi karena keterbatasan pemahaman teknologi maupun masalah kelengkapan dokumen.
Fenomena tersebut memunculkan tantangan baru dalam digitalisasi layanan pendidikan. Di satu sisi pemerintah berupaya mewujudkan sistem penerimaan yang transparan dan akuntabel, namun di sisi lain masih terdapat kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya siap menghadapi proses pendaftaran berbasis teknologi digital.
(*)












