Polres Lampung Utara Bongkar 3 Kasus Kejahatan Sekaligus, 5 Pelaku Diamankan

Lampung Utara – Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar jajaran Polres Lampung Utara kembali mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu sepekan, aparat berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan dengan mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis saat konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin (1/6/2026), didampingi Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, serta Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati.

“Kegiatan KRYD Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap lima orang pelaku,” ujar Kompol Yohanis.

Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abung Selatan. Tiga tersangka yang diamankan yakni FA MA, dan MF

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Subuh. Saat korban kembali sekitar pukul 05.30 WIB, pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.

“Barang yang dicuri, satu tabung gas 3 kilogram, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,7 juta” terang Waka Polres.

Melalui penyelidikan, penyidik menduga para pelaku masuk dan keluar melalui pintu belakang rumah yang saat itu tidak terpantau penghuni.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah percobaan pencurian kayu jati milik warga di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan. Tersangka AS diduga menebang pohon jati milik korban hingga menjadi enam potongan dengan panjang sekitar dua meter. Namun kayu hasil tebangan tersebut belum sempat dibawa keluar lokasi.

Dijelaskan Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, peristiwa itu terungkap setelah korban menerima informasi dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di kebunnya. Saat dilakukan pengecekan, pohon jati miliknya telah roboh dan terpotong-potong.

“Meski barang hasil kejahatan belum berhasil dibawa, korban tetap mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta” kata AKP Mahbub Junaidi.

Kasus ketiga menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Seorang pria bernama RP kembali ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan bernama Heni Meliriani.

“Peristiwa terjadi di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi. Saat itu pelaku membonceng korban bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun” ungkap AKP Riki

Di tengah perjalanan, korban dan anak kecil tersebut diturunkan secara paksa. Pelaku kemudian berupaya melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik korban.

Korban sempat mempertahankan kendaraannya dengan memegang jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor. Namun upaya itu justru membuat korban terseret sejauh kurang lebih 15 meter sebelum akhirnya terjatuh ke badan jalan. Pelaku berhasil melarikan kendaraan, namun akhirnya berhasil ditangkap aparat setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian mengungkap bahwa Reza bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Rutan Kotabumi.

Tidak hanya itu, pada tahun 2024 yang bersangkutan kembali dipidana dalam kasus penggelapan dan menjalani hukuman dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan.

Bahkan saat ini, pelaku juga masih tercatat dalam laporan polisi lain terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pada April 2026 di Polres Lampung Utara.

Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam potong kayu jati, kartu SIM milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, serta jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Para tersangka pencurian dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka pencurian dengan kekerasan juga terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun” tegas Kompol Yohanis

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *