Bandar Lampung — Dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi kembali mencuat di Provinsi Lampung. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ALS yang diketahui bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dikabarkan diamankan aparat kepolisian terkait dugaan distribusi ilegal minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ALS diamankan jajaran Polresta Bandar Lampung saat operasi yang berlangsung di kawasan Rajabasa, Kamis (22/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan minyak goreng subsidi Minyakita serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi.
Penindakan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyaluran minyak subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan minyak goreng subsidi yang diduga akan diedarkan di luar jalur distribusi resmi.
Selain minyak goreng, kendaraan operasional yang berada di lokasi juga turut dibawa petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Minyakita merupakan program subsidi pemerintah yang ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Dugaan penyelewengan distribusi dinilai dapat berdampak pada kelangkaan barang dan terganggunya stabilitas kebutuhan pokok di pasaran.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait status hukum ALS maupun peran detail yang bersangkutan dalam perkara tersebut. Namun, informasi yang beredar menyebut ALS masih berstatus ASN aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Saat dikonfirmasi, Humas Polresta Bandar Lampung AKP Nila Dinnata membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Masih pendalaman, Mas,” ujarnya singkat.
(*)












