Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan senilai triliunan rupiah.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada periode anggaran 2020–2022.
Jaksa Roy Riady menegaskan, tuntutan tersebut diajukan setelah rangkaian persidangan mengungkap adanya kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan yang semestinya menjadi instrumen pemerataan akses belajar di Indonesia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar Roy saat membacakan amar tuntutan.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,6 triliun. Rinciannya terdiri atas uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan dugaan harta kekayaan tidak seimbang senilai Rp4,8 triliun yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar aset milik terdakwa disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama sembilan tahun dapat dijatuhkan.
Yang paling tajam dalam tuntutan jaksa bukan hanya besarnya angka kerugian negara, melainkan dampak sosial yang disebut ditimbulkan dari perkara ini. Jaksa menilai dugaan korupsi pada sektor pendidikan telah memperburuk kualitas pemerataan pendidikan nasional.
Menurut JPU, proyek pengadaan Chromebook yang sejatinya dirancang untuk mempercepat transformasi pendidikan digital justru disebut menghambat akses dan kualitas pembelajaran anak-anak di berbagai daerah.
“Perbuatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Namun, faktor yang memberatkan dinilai lebih dominan karena perkara ini menyangkut sektor pendidikan yang berdampak langsung pada masa depan generasi muda.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh program digitalisasi pendidikan nasional yang selama ini diklaim sebagai salah satu agenda besar transformasi sekolah di Indonesia.
(**)












