TULANG BAWANG : Skandal pengelolaan anggaran kembali mengguncang lembaga pengawas pemilu di daerah. Dua pejabat aktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam perkara dugaan korupsi anggaran bersumber dari APBN tahun 2023–2024. Keduanya langsung ditahan, menandai babak serius penegakan hukum di tengah sorotan terhadap integritas lembaga demokrasi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, (4/5/2026), setelah penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan panjang sejak 2025. Dua nama yang terseret adalah Sofyan, Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Sekretaris Bawaslu, serta Otong Syahbana, Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, menyatakan penetapan ini merupakan hasil ekspose perkara yang telah memenuhi unsur pidana. “Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan anggaran,” ujarnya mewakili Kepala Kejari Rolando Ritonga.
Penyidikan yang dimulai sejak September 2025 itu mengungkap pola penyimpangan yang sistematis. Penyidik menemukan praktik pencairan anggaran tanpa dokumen sah, penggunaan dana yang menyimpang dari peruntukan, hingga dugaan rekayasa dokumen fiktif. Modus ini diduga berlangsung dalam kurun dua tahun anggaran, dengan total kerugian negara mencapai Rp814,2 juta.
Tak hanya itu, proses penyidikan juga mengungkap adanya hambatan dalam pengungkapan kasus. Penyidik menilai kedua tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, bahkan terindikasi berupaya mempengaruhi saksi serta berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Atas pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk ancaman pidana serta potensi menghambat proses hukum, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Dimas.
Langkah cepat penahanan ini sekaligus menjadi sinyal keras kejaksaan terhadap praktik korupsi di tubuh lembaga publik, khususnya yang memiliki mandat menjaga integritas pemilu. Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas: sejauh mana pengawasan internal berjalan, dan bagaimana celah pengelolaan anggaran bisa dimanfaatkan oleh pejabat aktif.
Di tengah upaya memperkuat demokrasi, perkara ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas lembaga pengawas tak bisa ditawar. Penanganan kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
(*)












