Selain PEN, Pemkab Lampura Terbebani Utang Dua BMUD Yang Sudah Tak Beroperasi

Kotabumi_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) masih terbebani utang cicilan untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah tidak beroperasi lagi. Kedua BUMD tersebut yakni  PDAM Way Bumi dan Lampura Niaga (Produsen Air Mineral Payan Mas).

Kewajiban pemkab Lampura untuk mencicil utang jatuh tempo pada dua BUMD itu berdasarkan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 yang lalu. Secara global utang jatuh tempo yang menjadi kewajiban pemkab Lampura  sebesar Rp. 31.4 Miliar yang terdiri dari  utang PDAM Way Bumi sebesar Rp.1,12 Miliar serta cicilan pinjaman kepada  PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp.30,28 Miliar.

Ironisnya meski dua BUMD itu sudah tidak beroperasi dan tidak menghasilkan pendapatan lagi tetapi Pemkab terbebani dan tetap harus menanggung pembayaran  utang jatuh tempo dari kedua badan usaha tersebut. Diketahui PDAM Way Bumi telah berhenti operasi sejak tahun 2011 yang lalu dan tidak menyusun laporan keuangan hingga tahun 2024. Sedangkan Lampura Niaga berhenti beroperasi sejak tahun 2017. Permasalahan kedua BUMD tersebut hingga kini belum jelas penyelesaiannya terutama terkait pengelolaan aset, pembayaran utang  serta penagihan piutang.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura, Intji Indriati, memastikan penyelesian kewajiban pokok utang  PDAM Way Bumi sudah sesuai rencana melalui skema cicilan selama lima tahun  akan rampung pada Agustus 2026 dengan dianggarkannya dalam APBD  sehingga memberikan kepastian fiskal bagi daerah.

Langkah ini, lanjut Intji, merupakan komitmen pemkab Lampura untuk menuntaskan beban keuangan masa lalu secara terukur dan bertanggungjawab. Saat ini, pemkab akan melakukan penataan ulang BUMD agar bisa beroperasi kembali. Langkah ini juga melalui kajian atau studi kelayakan dengan menggaet Universitas Lampung.
“Hasil kajian ini akan menjadi dasar arah kebijakan strategis, termasuk rencana reaktivasi PDAM Way Bumi secara bertahap, dimulai dari Unit Bukit Kemuning dan Unit Subik, serta penataan menyeluruh terhadap BUMD lainnya,” terang intji didampingi Kabag Perekonomian, Biantori Minggu, (26-4-2026).

Langkah terencana dan berbasis hasil kajian ilmiah ini membuat pemkab setempat optimis sebagai titik balik kebangkitan BUMD menuju tata kelola yang sehat, profesional, serta mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *