LAMPUNG UTARA : Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Utara kini semakin menjadi perhatian masyarakat.
Warga berharap proyek-proyek jalan yang dibiayai APBD, baik bersumber dari pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Lampung, tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan.
Kualitas pekerjaan dan ketepatan penggunaan anggaran dinilai harus menjadi prioritas.
Sebab, jalan yang dikerjakan tanpa memperhatikan spesifikasi teknis dan mutu konstruksi berpotensi cepat rusak. Jika hal itu terjadi, masyarakat kembali menanggung dampaknya, sementara pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk melakukan perbaikan.
Ketua DPW Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Lampung Utara, Yumi Darnis, meminta pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur memperketat pengawasan sejak pekerjaan dimulai.
Menurut Yumi, pembangunan jalan di Lampung Utara harus dikerjakan kontraktor yang profesional dan benar-benar mengikuti ketentuan dalam kontrak.
“Jangan sampai pembangunan jalan hanya terlihat bagus saat selesai, tetapi tidak lama kemudian kembali rusak. Kami berharap seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Yumi, Senin (10/8/2026).
Yumi juga mengajak masyarakat Lampung Utara tidak bersikap pasif terhadap pembangunan infrastruktur di daerah.
Menurut dia, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi proyek yang menggunakan uang negara, terutama dari sisi kualitas dan transparansi pelaksanaan.
“Ayo masyarakat Lampung Utara, kita sama-sama awasi pembangunan yang ada di Lampung Utara, baik provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan masyarakat penting karena proyek jalan merupakan salah satu pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan publik.
Masyarakat, kata dia, tidak hanya berkepentingan mengetahui kapan jalan selesai dibangun, tetapi juga perlu mengetahui apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan perencanaan dan anggaran.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian Yumi adalah rencana pembangunan dan peningkatan Jalan Raden Intan Gang Pusaka, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Proyek tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp700 juta lebih dan bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Yumi meminta proyek tersebut menjadi contoh pembangunan yang transparan dan berkualitas.
Ia mendorong pemerintah membuka informasi pekerjaan kepada publik, mulai dari gambar teknis, spesifikasi material, metode pelaksanaan, nilai kontrak, hingga perkembangan pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan membuat masyarakat lebih mudah melakukan pengawasan sekaligus mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kalau semuanya terbuka, masyarakat juga bisa ikut melihat dan mengawasi. Mulai dari pekerjaannya, material yang digunakan sampai progresnya,” kata Yumi.
Yumi menilai pengawasan terhadap proyek jalan tidak semestinya baru dilakukan ketika pekerjaan telah selesai atau ketika muncul kerusakan.
Pengawasan, kata dia, harus dilakukan sejak tahap awal pekerjaan.
Mulai dari proses persiapan, penggunaan material, pengerjaan konstruksi, hingga hasil akhir pekerjaan perlu dipastikan sesuai dengan dokumen kontrak.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah ada masalah. Justru sejak awal harus diawasi agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan yang direncanakan,” ujarnya.
Menurut Yumi, setiap proyek jalan yang menggunakan APBD pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan infrastruktur yang memberikan manfaat dan memiliki kualitas sesuai nilai pekerjaan.
Ia berharap proyek Jalan Raden Intan Gang Pusaka maupun berbagai proyek jalan lainnya yang masuk ke wilayah Lampung Utara dapat dikerjakan secara profesional, transparan, tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis.
Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bagi Yumi, pembangunan jalan bukan hanya soal beton, aspal atau panjang ruas yang dibangun.
Lebih jauh, proyek infrastruktur merupakan pertaruhan terhadap kualitas pelayanan pemerintah sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Jika kualitas pembangunan baik dan bertahan lama, manfaatnya akan dirasakan masyarakat.
Sebaliknya, jika pekerjaan dikerjakan asal jadi dan cepat mengalami kerusakan, persoalannya bukan hanya menyangkut kualitas jalan, tetapi juga menyangkut efektivitas penggunaan anggaran negara. (*)












