Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Yang Tewaskan Perempuan Di Kotabumi.

Kotabumi_ Dua pelaku terduga pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi  Polres Lampung Utara bersma Resmob Polda Lampung  serta Polsek Kotabumi Utara. Kedua terduga pelaku curas diamankan sekitar tujuh jam sejak penyelidikan dilakukan secara intensif.

Kedua terduga pelaku berinisial SAS (29) dan R (28) ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus tewasnya seorang perempuan berinisial SE (56) yang ditemukan di rumahnya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang bergerak sejak laporan diterima.
“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ivan, Minggu (12/7/2026).

Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Saat keluarga mendatangi kediamannya, korban ditemukan telah meninggal dunia dan peristiwa itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi, serta rangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang AKP Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tindak kejahatan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi daring, dan membeli narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian guna mengungkap fakta secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *