LAMPUNG UTARA– Persoalan tapal batas wilayah antara Desa Mulang Maya dan Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, sampai pada titik pemasangan patok batas wilayah kedua Desa.
Kepala Desa Mulang Maya, Alwan, bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat, didampingi aparat keamanan, melakukan pemasangan patok batas wilayah sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah penyelesaian persoalan tapal batas kedua desa.
Menurut Alwan, pemasangan patok tersebut dilakukan setelah sebelumnya digelar musyawarah yang mempertemukan unsur pemerintahan desa, tokoh adat, tokoh masyarakat serta perwakilan masyarakat dari kedua desa. Musyawarah tersebut difasilitasi Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman.
“Pemasangan patok dilakukan berdasarkan hasil musyawarah akhir yang telah menghasilkan kesepakatan bersama terkait batas wilayah kedua desa” ujarnya.
“Sesusai hasil musyawarah pada Senin (3/11/2025), menghasilkan kesepakatan yang berpijak pada aturan pemberian atau pelepasan Desa Curup Guruh Kagungan dari Desa Mulang Maya tahun 1975. Tokoh adat dan masyarakat sepakat menerima wilayah sesuai pemberian awal tersebut,” kata Alwan.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar bagi masyarakat Desa Mulang Maya untuk melakukan pemasangan patok batas di lokasi yang telah disepakati bersama.
“Sesusai keputusan bersama antara dua desa yang telah diketahui camat, maka masyarakat Mulang Maya didampingi pihak keamanan memasang patok tapal batas sesuai hasil kesepakatan musyawarah,” tegasnya.
Alwan menambahkan, pemasangan patok dilakukan untuk memperjelas batas administrasi kedua desa di lapangan sekaligus mencegah munculnya kembali persoalan mengenai wilayah yang selama ini menjadi perdebatan.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat penting, tidak hanya bagi pemerintah desa, tetapi juga bagi masyarakat agar memiliki kepastian mengenai wilayah administrasi tempat mereka tinggal dan beraktivitas.
Alwan kemudian menjelaskan sejumlah titik yang menjadi acuan pemasangan patok antara Desa Mulang Maya dan Desa Curup Guruh Kagungan.
“Di sebelum SD Negeri turunan samping kebun karet sebelah kiri itu awal Desa Curup. Turunan pinggiran Wayrarem menjadi akhir batas Desa Curup. Kemudian masuk awal jalan lintas sebelah kanan sampai ujung batu, masuk ke dalam wilayah Mulang Maya,” terang Alwan.
Ia berharap, setelah patok batas dipasang, tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai wilayah masing-masing desa. Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat diterima seluruh pihak dan menjadi dasar dalam menjaga hubungan baik antarmasyarakat.
“Yang terpenting sekarang bagaimana kesepakatan ini dapat diterima dan dijalankan bersama, sehingga persoalan tapal batas tidak kembali menjadi polemik di kemudian hari,” ungkapnya.
Pemasangan patok tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan batas wilayah secara musyawarah dengan melibatkan unsur pemerintahan, tokoh adat, tokoh masyarakat dan masyarakat kedua desa.
Dengan adanya penandaan batas secara langsung di lapangan, diharapkan administrasi pemerintahan desa maupun aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih tertib serta menghindari potensi konflik akibat ketidakjelasan batas wilayah.(*)












