Langgar Etik Netralitas ASN, Dua Pejabat Di Lampura Disanksi Ringan

Kotabumi_Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berujung pada sanksi administratif ringan. Dua pejabat daerah, masing-masing eselon II berinisial GU dan eselon III berinisial KS, dinyatakan terbukti melanggar kode etik, namun hanya dijatuhi teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas dari kepala daerah.Keputusan ini memantik sorotan terkait konsistensi penegakan disiplin ASN, terutama dalam konteks pelanggaran netralitas yang dinilai krusial dalam menjaga integritas demokrasi.

Hendri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.
“Surat keputusan sudah kami terima dan rencananya hari ini diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendri melalui sambungan telepon, Senin, (13-4-2026)

Sanksi ringan tersebut dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah melalui proses klarifikasi dan kajian atas dugaan pelanggaran.

Dia menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan hanya berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari Bupati Lampura. Kedua ASN itu dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, khususnya Pasal 11 huruf c yang mengatur kewajiban ASN untuk menghindari konflik kepentingan pribadi maupun golongan.
“Rekomendasi itu telah melalui tahapan dari Bawaslu, kemudian dikaji BKN, dan disampaikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kepegawaian,” terang Hendri

Alur penanganan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian pelanggaran, lalu diteruskan ke BKN pusat sebelum akhirnya dikembalikan ke Pemkab Lampura sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Namun, ringanannya hukuman terhadap pelanggaran yang berkaitan langsung dengan netralitas ASN dalam kontestasi politik menimbulkan pertanyaan publik. Di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi, sanksi administratif dinilai belum memberikan efek jera maupun pesan tegas bagi aparatur lainnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *