Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Kejagung Soroti Penyimpangan Tata Kelola

JAKARTA : Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025.

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengawasan dan pengambilan kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Dalam konstruksi perkara, Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar terkait persoalan yang dihadapi PT TSHI dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Perusahaan tersebut disebut mencari solusi atas besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

Dalam prosesnya, diduga terjadi intervensi melalui Ombudsman dengan melakukan koreksi terhadap surat dari kementerian. Dampaknya, perusahaan diberi ruang untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran.

Langkah tersebut dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang akuntabel, karena membuka celah konflik kepentingan dan potensi kerugian negara.

Ujian Kredibilitas Lembaga Pengawas
Kasus ini menjadi perhatian karena Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada April 2026, menggantikan Mokhammad Najih.

Penetapan tersangka terhadap pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas dan integritas Ombudsman RI, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan yang ada.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Dalam kondisi tangan diborgol, ia digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara utuh praktik yang terjadi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *