Dinsos Lampung Utara Salurkan Santunan Kematian Rp15 Juta, Imam Hanafi: Negara Harus Hadir Saat Warga Tertimpa Musibah

Lampung Utara:  Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan perlindungan sosial dengan menyalurkan santunan kematian sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada ahli waris Ryan Antoni, korban meninggal dunia dalam musibah kebakaran rumah di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, kepada ahli waris A. Ray Mizar Ade Putra, Rabu (5/8/2026). Penyaluran bantuan itu merupakan bagian dari skema perlindungan sosial pemerintah bagi masyarakat yang menjadi korban bencana.

Ryan Antoni meninggal dunia setelah kebakaran melanda rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, RT 001/RW 003, pada 13 April 2026. Peristiwa itu tidak hanya menghanguskan tempat tinggal korban, tetapi juga meninggalkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.

Imam Hanafi mengatakan santunan dari Kementerian Sosial merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi warga yang mengalami musibah. Menurut dia, pemerintah tidak hanya hadir pada saat tanggap darurat, tetapi juga memastikan hak-hak korban dan keluarganya dapat dipenuhi melalui program perlindungan sosial.

“Musibah memang tidak dapat diprediksi, tetapi negara harus hadir ketika masyarakat mengalami cobaan. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap warga yang membutuhkan,” kata Imam Hanafi.

Ia menjelaskan, Dinas Sosial Lampung Utara sejak awal telah melakukan pendataan, verifikasi, dan pengusulan santunan kepada Kementerian Sosial hingga bantuan tersebut dapat disalurkan kepada ahli waris.

Proses itu juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta berbagai pihak terkait agar hak keluarga korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain mengawal pencairan santunan kematian, Dinas Sosial juga bergerak cepat pada masa tanggap darurat. Dua hari setelah kebakaran, tepatnya pada 15 April 2026, dinas tersebut telah menyalurkan bantuan kebutuhan dasar kepada keluarga korban melalui dukungan Taruna Siaga Bencana (Tagana).

Menurut Imam Hanafi, pola penanganan seperti itu menjadi bagian dari komitmen Dinas Sosial dalam memastikan setiap warga terdampak bencana memperoleh pelayanan yang cepat, tepat sasaran, dan berkeadilan.

Penyerahan santunan turut dihadiri Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Kepala Seksi PSKBA, personel Tagana, perwakilan Bank Mandiri, Camat Kotabumi Selatan beserta jajaran, Lurah Tanjung Harapan bersama perangkat kelurahan, serta keluarga almarhum.

Mewakili Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli, Imam Hanafi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan terus memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana maupun kelompok rentan.

Langkah tersebut diharapkan memastikan setiap warga yang berhak memperoleh perlindungan sosial dapat dilayani secara cepat, profesional, dan tepat sasaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *