Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa Komisaris Utama PT DNR Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Penyidik mencecar kakak Hary Tanoesoedibjo tersebut selama empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan ini bertujuan menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik bersama auditor BPKP mendalami proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut.
Penyedia jasa secara terang-terangan melanggar kontrak awal yang mengharuskan penyaluran bansos beras dilakukan dari rumah ke rumah.
“Dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dengan rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Yang artinya kontrak itu harusnya sampai ke door to door,” kata Budi, Selasa (11/8/2026).
Penyalur dan vendor rupanya tidak mengirimkan beras tersebut hingga ke titik penerima akhir.
Mereka hanya menurunkan dan menaruh tumpukan bansos tersebut di tingkat kelurahan saja.
Akibatnya, implementasi di lapangan sangat melenceng dari kesepakatan antara Kementerian Sosial dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
KPK belum mengungkapkan identitas detail para tersangka dimaksud.
Namun, Rudy Tanoe dan Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (2023-sekarang) sudah mendeklarasikan diri berstatus sebagai tersangka lewat Praperadilan yang diajukannya. (*)












