BANDAR LAMPUNG : Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Lampung menyoroti pentingnya ketelitian pemerintah dalam menetapkan pemenang tender proyek konstruksi.
Ketua Umum Aspeknas Lampung, Ronal Ramdan, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintah tidak hanya terpaku pada kelengkapan administrasi saat mengevaluasi perusahaan peserta tender.
Menurut Ronal, kemampuan nyata badan usaha harus menjadi pertimbangan utama. Mulai dari rekam jejak, tenaga ahli, pengalaman pekerjaan, peralatan hingga kapasitas teknis perusahaan perlu diverifikasi secara serius.
“Pemerintah jangan sampai menyerahkan uang rakyat kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan nyata untuk melaksanakan pekerjaan,” kata Ronal, Minggu (9/8/2026).
Ketua AMPG Lampung ini juga mengungkap adanya hal yang masih menjadi perhatian pihaknya dalam pelaksanaan proyek konstruksi, yakni dugaan praktik “pinjam bendera”.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika sebuah perusahaan memenangkan tender berdasarkan kelengkapan administrasi, tetapi pekerjaan di lapangan diduga justru dilaksanakan atau dikendalikan oleh pihak lain.
Jika praktik tersebut benar terjadi, Ronal menilai kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi serius dalam proses pemilihan penyedia jasa.
“Perusahaan konstruksi bukan sekadar nama di atas dokumen. Harus ada kemampuan teknis, tenaga ahli, pengalaman, peralatan, serta tanggung jawab hukum yang benar-benar dimiliki badan usaha tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, proyek konstruksi tidak hanya berkaitan dengan serapan anggaran. Kualitas pekerjaan juga menyangkut keselamatan masyarakat yang menggunakan hasil pembangunan tersebut.
Karena itu, kesalahan dalam memilih penyedia jasa berpotensi menimbulkan persoalan berantai, mulai dari kualitas pekerjaan hingga efektivitas penggunaan anggaran negara.
Ronal mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi vertikal memperketat proses verifikasi terhadap calon penyedia.
Menurutnya, verifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen yang disampaikan peserta tender.
Kapasitas riil perusahaan, kata dia, juga harus dipastikan. Termasuk keberadaan tenaga ahli, pengalaman pekerjaan sejenis, ketersediaan peralatan serta kemampuan perusahaan mengerjakan proyek sesuai nilai dan tingkat kesulitannya.
“Dokumen bisa terlihat lengkap, tetapi kualitas perusahaan baru benar-benar terlihat saat pekerjaan dilaksanakan di lapangan,” katanya.
Ronal menilai langkah tersebut penting untuk mencegah perusahaan yang secara administratif memenuhi persyaratan, tetapi tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.
Di sisi lain, Ronal mengatakan Lampung memiliki banyak perusahaan konstruksi yang dibangun secara profesional dan mampu memenuhi persyaratan pengadaan.
Karena itu, ia berharap proses tender berlangsung secara transparan, objektif dan sehat sehingga perusahaan yang benar-benar memiliki kompetensi mendapatkan kesempatan yang sama.
“Industri konstruksi harus diisi oleh perusahaan yang profesional. Persaingan yang sehat akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ronal juga mengingatkan perusahaan agar tidak sembarangan meminjamkan badan usaha kepada pihak lain.
Sebab, apabila perusahaan hanya menjadi pihak formal dalam dokumen kontrak sementara pelaksanaan proyek dikendalikan pihak lain, tanggung jawab hukum tetap dapat melekat pada badan usaha dan direkturnya.
Menurut dia, profesionalisme dalam pengadaan konstruksi harus dibangun sejak awal, yakni sejak pemerintah memilih siapa yang layak menerima pekerjaan.
Dengan demikian, uang negara yang digelontorkan untuk pembangunan benar-benar dikelola oleh penyedia jasa yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. (*)












