Lampung Utara: Masyarakat terutama pengguna jalan mengeluhkan terhadap maraknya parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Lampung Utara .
Kondisi ini tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) diminta segera bertindak tegas dan menghadirkan solusi penataan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sejumlah titik rawan parkir liar terpantau berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan beberapa ruas di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, terutama di sekitar kawasan samping RSUD Ryacudu Kotabumi.
Kendaraan yang parkir sembarangan bahkan kerap memakan badan jalan, sehingga mempersempit ruang lalu lintas yang sudah padat.
“Tolong ditertibkan atau diatur teknis parkirnya, jangan asal. Kami paham mereka cari nafkah, tapi jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain,” ujar Darwis, warga Kelapa Tujuh, yang hampir setiap hari melintasi jalur tersebut.
Keluhan serupa disampaikan Pe’i, warga Rejosari, yang menilai parkir liar bukan hanya menghambat arus kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan membuat pengendara harus berbagi jalur secara sempit.
“Kami tidak menghalangi mereka berusaha, tapi harus dipikirkan juga keselamatan pengguna jalan. Kalau parkir sampai makan badan jalan, itu berbahaya,” tegasnya.
Terkait itu Kepala Dinas Perhubungan, Anom Sauni, memastikan pihaknya segera mengambil langkah penertiban bersama aparat terkait.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan penertiban parkir liar. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara dan Satpol PP untuk melakukan penindakan secara gabungan,” kata Anom, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, sebagian besar parkir di tepi jalan protokol tersebut tergolong parkir liar dan tidak sesuai dengan aturan. Penertiban diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas yang aman dan lancar.
Dishub juga mengakui telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait persoalan ini. Karena itu, selain penindakan, pihaknya akan menyiapkan langkah penataan yang lebih terukur, termasuk pengaturan titik parkir resmi agar tidak lagi mengganggu arus kendaraan.
Ke depan, masyarakat berharap penertiban tidak bersifat sementara, melainkan diikuti pengawasan berkelanjutan. Tanpa ketegasan dan konsistensi, parkir liar dikhawatirkan akan kembali menjamur dan terus menjadi sumber kemacetan di jantung Kota Kotabumi.
(*)












