Polres Gagalkan Penyeludupan Sabu Di Lapas, Satu Oknum Pegawai Rutan Diamankan

Kotabumi_Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kotabumi pada Sabtu, (11-4-2026).

Dalam operasi penggagalan tersebut turut diamankan oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi.
Wakapolres Lampura, Kompol Yohanis didampingi Kasat Resnarkoba AKP A. Mardiansyah Putra, Karutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar, serta Kalapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas,” terang Kompol Yohanis.

Selanjutnya  Kasat Resnarkoba AKP A. Mardiansyah Putra, menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap barang bawaan warga binaan maupun pengunjung yang masuk.

Menurut Kasat Resnarkoba, AKP A. Mardiansyah, saat itu AR (oknum prhawai Rutan) meminta izinn masuk dengan alasan untuk bertemu rekan lain didalam Lapas, ternyata AR (39) didalam Lapas menemui SA (27), yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi.

“Hasilnya, sekitar pukul 08.40 WIB di pos jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi , petugas menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh seorang warga binaan berinisial SA (27). Barang haram tersebut diselipkan di bagian pinggang” terang AKP Mardiansyah

AR sendiri di akui Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Marthen merupakan oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi “Satu tersangka memang pegawai dari rutan, kami menempatkan yang bersangkutan di penjagaan pintu luar Rutan,” terang  Marthen.

Perlu diketahui, lanjut Marthen, yang bersangkutan baru kurang lebih 3 bulan bertugas di rutan Kelas IIB Kotabumi yang sebelumnya yang bersangkutan berdinas di Rubasan

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus menjelaskan tersangka AR berhasil melewati pos penjagaan pertama, baru setelah dilakukan pemeriksaan di pos ke 2 baru di temukan adanya barang haram tersebut.

“Kita lakukan penggeledahan di awal belum ditemukan, baru di penggeledahan ke 2 tertangkap tangan, tapi sudah di tangan warga binaan,” papar Tomi.

Polisi akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Selanjutnya kami melakukan komunikasi secara intensif dengan Karutan untuk berkoordinasi melakukan pengembangan, untuk menemukan tersangka lain yang membantu memasukkan (sabu red) kedalam Lapas.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Mapolres Lampura guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 40 paket sabu, satu bundel plastik klip, dua bungkus kopi merek Bintang Jaya, satu kotak bekas timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berlaku, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *