Tak Buka Data RPK, Bulog Dinilai Tak Transparan Dalam Distribusi MinyaKita

Kotabumi_Transparansi distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Lampung Utara (Lampura) dipertanyakan. Perum Bulog setempat dinilai tidak terbuka dalam mengungkap data penyaluran, termasuk daftar mitra pengecer resmi dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Sorotan muncul ketika pihak media meminta rincian jumlah dan identitas Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjadi mitra distribusi. Namun, Kepala Bulog Lampura, Gusdi Prasmana, hanya menyebut angka global tanpa membuka data detail.
“Jumlahnya ada 30an RPK,” ujarnya singkat, Senin (13/4/2026).

Ketika didesak mengenai identitas dan sebaran RPK tersebut, Gusdi justru enggan membeberkan dengan alasan melindungi konsumen. Ia hanya menyarankan agar publik mencari sendiri toko yang memasang atribut Bulog itulah yang menjadi mitra penyaluran ke masyarakat.
Kalau mau lihat toko yang ada RPK-nya, lihat saja yang ada logo Bulog,” terangnya.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, keterbukaan data distribusi pangan bersubsidi dinilai krusial untuk memastikan pengawasan publik dan mencegah potensi penyelewengan.
Tak hanya soal mitra, Bulog Lampura juga tidak memberikan kejelasan terkait volume pasokan MinyaKita. Gusdi mengaku pengiriman terakhir dilakukan sebelum Lebaran, namun tidak merinci jumlah maupun distribusinya ke masing-masing RPK.

Ia hanya menyebut penyaluran dilakukan berdasarkan permintaan toko, tanpa menjelaskan kuota ataupun mekanisme pengendalian distribusi.” Kita hanya selaku operator yg menyalurkan melalu mitra RPK bukan sebagai regulator  yang memiliki wewenang lebih untuk menentukan segalanya  semisal quota  MinyaKita.
Di sisi lain, Bulog menegaskan bahwa harga jual MinyaKita di tingkat RPK harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.15.700 per liter. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam sanksi tegas.
“Kalau menjual di atas HET, bisa kami hentikan pasokannya,” tegasnya.

Namun pernyataan tersebut justru membuka celah persoalan lain. Gusdi mengakui, RPK tetap bisa memperoleh minyak goreng dari distributor swasta ketika stok Bulog kosong—dan harga jualnya di luar kendali Bulog.
“Kalau mereka beli dari luar karena stok Bulog habis, itu urusan mereka. Harganya kami tidak tahu,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan upaya stabilisasi harga. Di satu sisi Bulog menetapkan HET, namun di sisi lain tidak mengontrol rantai pasok alternatif yang justru berpotensi memicu lonjakan harga di tingkat konsumen.
Lebih jauh, minimnya transparansi juga terlihat dalam cakupan wilayah kerja Bulog Lampura  yang turut membawahi Kabupaten Way Kanan, Lampung Barat, dan Pesisir Barat. Namun, tidak ada penjelasan rinci terkait jumlah RPK maupun distribusi MinyaKita di tiga daerah tersebut.

Wawancara dengan Kepala Bulog pun berakhir mendadak. Gusdi menghentikan penjelasan dengan alasan kedatangan tamu dari pihak kejaksaan.
“Sudah ya, maaf, saya ada tamu dari kejaksaan,” ucapnya sambil bergegas meninggalkan ruangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *