Penerapan WFH, Pemkab Lampura Akan Koordinasi Dengan Provinsi

Kotabumi_Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait  penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Namun pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) belum bisa menerapkan.  Hal ini dikarenakan pemkab setempat masih mempelajari  mekanisme penerapan WFH tersebut sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Lampung. Demikian disampaikan Asisten III pemkab Lampura, Dina Prawitarini, Kamis (2/4/2026)

Menurut dia, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang tatanan penerapan WFH. Melalui Bagian Organisasi pemkab akan melihat secara  detail bagaimana konsep surat tersebut dan bagaimana menanggapinya.”Kita masih akan koordinasi ke Biro Organisasi Provinsi. Karena sejauh ini Surat dari Pak Gubernur belum kita terima terkait WFH dan juga kita akan mencari referensi dari kabupaten/kota lain sesuai instruksi pimpinan.” Kata Dina

Dalam Surat Edaran itu , lanjut Dina, diterangkan bahwa Bagi Satuan Kerja atau  organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan pelayanan tidak bisa menerapkan WFH seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Pendidikan, Disdukcapil dan Dinas-dinas lainnya. “Surat Edaran sudah kita terima pada Rabu(2/4) kemarin.
Mudah-mudahan Jumat nanti sudah ada keputusan. Nantinya hasil keputusan itu akan kita teruskan ke masing-masing OPD hingga ke Kecamatan,” terangnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Perekonomian dan efektif per Rabu (1/4). Yassierli mengatakan SE Nomor M/6/HK.04/III/2024 bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *