Polres Lampura Amankan Seorang Terduga Pelaku Penimbunan Solar

Kotabumi_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) melalui Unit IV Tipidter membeberkan kronologi pengungkapan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kecamatan Bukit Kemuning. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial H alias Hardiyanto, beserta ratusan liter solar dan sarana modifikasi.

Kapolres Lampura AKBP Raswidiati Anggraini menerangkan bahwa kasus ini terungkap pada Senin (28/9/2026) sekitar  pukul 09.25 WIB. Saat itu, Unit IV Tipidter Satreskrim sedang menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta mitigasi rutin di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Lampura.
“Saat memantau SPBU di Kecamatan Bukit Kemuning, tim penyelidik mencurigai gerak-gerik satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hijau tosca. Kendaraan tersebut tampak melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang (pengecoran) menggunakan tangki modifikasi,” terang Kapolres Raswidiati.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga menghentikan kendaraan yang dikemudikan pelaku H. Hasil pengembangan di lapangan mengarahkan petugas ke sebuah gudang penyimpanan di Jl. Pabrik Ateng Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning, di lokasi ditemukan puluhan jeriken berisi Solar subsidi dan sarana penunjang kegiatan ilegal tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku H membeli solar melebihi kuota yang ditentukan dengan mengelabui petugas SPBU melalui beberapa cara salah satunya dengan memodifikasi tangki. Truk dipasangi tangki ganda agar mampu menampung Solar bersubsidi melebihi kapasitas standar pabrik dalam sekali pengisian.

Selain itu pelaku juga menyimpan 5 barcode Pertamina di ponselnya (termasuk barcode untuk nopol BE 8836 KX dan F 8656 MD). Dengan berganti-ganti plat nomor dan barcode, pelaku dapat terus mengisi BBM secara berulang.

Solar hasil pengecoran diangkut ke gudang di Jl. Pabrik Ateng, lalu dipindahkan menggunakan pompa listrik (rotak) ke dalam tandon (tetmon) berkapasitas 1.000 liter maupun jeriken 35 liter untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Dari lokasi penangkapan dan gudang penyimpanan, tim Satreskrim menyita barang bukti berupa, 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel (tangki modifikasi berisi 300 liter Solar), 28 jeriken berisi Solar subsidi total 896 liter (masing-masing 32 liter), 30 jeriken kosong ukuran 35 liter, 2 unit tetmon/tandon air kapasitas 1.000 liter, 1 unit pompa rotak dan 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Vivo Y17s warna ungu (penyimpan 5 barcode Pertamina), 2 tangkapan layar barcode BBM (BE 8836 KX & F 8656 MD) dan 1 lembar plat nomor F 8656 MD.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pihak Polres Lampura menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi terwujudnya Harkamtibmas yang aman dan kondusif di kabupaten setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *