Kotabumi_ Sebanyak 37,694 gram sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara bersama sejumlah barang bukti lainnya dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (30/9/2026).
Selain sabu-sabu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 23,34 gram tembakau sintetis dan 333,688 gram ganja. Pemusnahan juga mencakup 100 butir pil Esilgan dan 10 butir pil Riklona.
Tak hanya narkotika, Kejari Lampung Utara turut memusnahkan 11 unit timbangan, dua bilah senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, SH, MH, mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, Oharda, serta Kamtibum,” kata Edy Subhan.
Dari banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan makan perkara yang paling menonjol adalah perkara penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini membuktikan penanganan perkara telah dilaksanakan dengan akuntabel,” ujarnya.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa tiga unit barang elektronik atau alat lainnya serta sejumlah pakaian dan benda yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu helai baju lengan panjang hitam, satu hoodie warna hijau tosca, satu pisau lipat bergagang hijau, satu kaos dalam abu-abu dan satu batang bambu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak, dipotong-potong, dibakar dan dikubur dalam tanah. Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan turut disaksikan Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.
“Kegiatan ini penting, bukan sekedar seremonial, dengan pemusnahan ini, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dipastikan tidak kembali digunakan, maupun beredar di tengah masyarakat karena di salah gunakan,” terangnya (*)












