Kotabumi_Ada sesuatu yang terungkap pasca inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) di Rutan Kelas II B Kotabumi. Saat sidak tersebut diketahui Kepala Rutan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) tidak berada di tempat.
Ironis sekali sebagai pajabat tinggi yang mempunyai tanggungjawab terhadap operasional, pembinaan dan keamaan, ketertiban kehidupan di Rutan seharusnya senantiasa stanby pada hari kerja, Rabu (29-4-2026)
Ketidakhadiran kedua pejabat Rutan tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap pengawasan internal di dalam rutan.”Karutan maupun KPR sedang tidak berada di tempat, Pak,” ungkap Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Jayeng Supriyanto, pada Kamis (30/04/2026).
Sidak tersebut sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan indikasi peredaran handphone secara bebas di kalangan narapidana. Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, temuan ini diperkuat oleh rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam rutan.
Isu ini semakin ramai diperbincangkan publik setelah diberitakan melalui akun TikTok @skhmedinaslampung yang disebut telah menjangkau sekitar 17 ribu penonton dan memicu puluhan komentar. Sejumlah warganet bahkan mengaku pernah mengalami atau mengetahui praktik serupa, seperti dugaan pungutan liar (pungli) dan penyewaan handphone di dalam rutan.
Salah satu akun, @MinakIrfan, menuliskan, “Nyata klo itu pak, karena saya pernah ngalaminya di situ, kenapa nggak dari dulu, pak.”
Komentar serupa juga disampaikan akun @PTCPBLampung, “Telat pak, sudah dari zaman dulu,” serta akun @RezaJohan yang menyebut, “Benar banget, pak… itu saya alami waktu di Rutan Kotabumi dulu.”
Ramainya tanggapan publik ini memperkuat dugaan adanya praktik yang telah berlangsung cukup lama di dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi pihak terkait untuk segera melakukan pembenahan, peningkatan pengawasan, serta penegakan aturan secara tegas guna menjaga integritas dan keamanan lembaga pemasyarakatan. (*)












