Lampung Utara: Pemeriksaan mendadak (sidak) yang dilakukan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Rabu dini hari, (29/4/ 2026), menguak indikasi serius pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
Fokus pengawasan yang semula ditujukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban, justru mengarah pada dugaan peredaran telepon genggam ilegal di dalam rutan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, temuan tersebut diperkuat rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat komunikasi oleh narapidana. Praktik ini dinilai berpotensi menjadi celah berbagai tindak kejahatan yang dikendalikan dari balik jeruji.
Temuan itu sejalan dengan sorotan sejumlah laporan sebelumnya yang mengungkap dugaan praktik penipuan oleh narapidana. Modus yang digunakan antara lain menyamar sebagai anggota aparat penegak hukum dengan menyasar korban perempuan, khususnya janda. Aksi tersebut diduga difasilitasi oleh keberadaan ponsel ilegal yang beredar bebas di dalam rutan.
Tak hanya itu, isu lain yang turut mencuat adalah dugaan praktik pungutan di lingkungan rutan. Narapidana disebut-sebut harus membayar sejumlah uang untuk mempercepat masa pengenalan lingkungan (mapenaling), hingga menyewa perangkat komunikasi ilegal.
Bahkan, beredar dugaan adanya alur distribusi ponsel yang melibatkan oknum internal, disertai kewajiban setoran rutin dari para pengguna.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, membenarkan adanya sidak tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari agenda rutin.
“Monitoring terkait keamanan, kunjungan biasa untuk penguatan anggota,” ujarnya singkat.
Meski disebut sebagai kegiatan rutin, langkah cepat langsung diambil pasca sidak. Sebanyak sembilan narapidana yang dinilai bermasalah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal awal penertiban. Namun, pengawasan berlapis dan tindakan tegas lanjutan dinilai mendesak dilakukan, termasuk kemungkinan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimal seperti Nusakambangan.
Sidak dini hari ini menjadi pengingat bahwa celah pengawasan di dalam rutan masih menjadi tantangan serius.
Penegakan disiplin internal serta transparansi pengelolaan pemasyarakatan dinilai krusial untuk memutus rantai kejahatan yang justru dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
(*)












