Uji Publik Dana Jurnalisme, Upaya Menyelamatkan Media dari Tekanan Digital

Jakarta : Dewan Pers menguji publik rancangan aturan tentang Dana Jurnalisme sebagai respons atas krisis yang membayangi industri media nasional. Regulasi ini digagas untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang kian menggerus model bisnis media.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan penyusunan rancangan peraturan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen serta pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

Uji publik digelar Senin, (30/03/ 2026), di Jakarta Pusat, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, organisasi pers, hingga tokoh media. Forum ini dimaksudkan untuk menyerap masukan sebelum aturan tersebut ditetapkan secara resmi.

Sejumlah organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia turut hadir, bersama tokoh pers seperti Bagir Manan dan Bambang Harymurti.

Menjawab Krisis Model Bisnis Media

Rancangan Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen intervensi kebijakan untuk menopang fungsi pers sebagai penyedia informasi publik. Dalam dokumen tersebut ditegaskan, perubahan lanskap digital telah menggerus pendapatan media konvensional dan mengancam keberlangsungan jurnalisme independen.

Melalui skema ini, dana akan dihimpun dari sumber-sumber sah dan tidak mengikat, lalu dikelola secara independen dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah prinsip utama yang diusung antara lain menjaga independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, distribusi yang adil dan inklusif, serta keberlanjutan dukungan bagi ekosistem pers dalam jangka panjang.
Selain itu, mekanisme pengelolaan dirancang dengan sistem checks and balances untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Prioritas: Investigasi hingga Perlindungan Wartawan

Dana Jurnalisme akan diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis, mulai dari peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, hingga peningkatan kapasitas insan pers.

Skema ini juga mencakup perlindungan hukum bagi wartawan serta advokasi terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis—isu yang masih kerap terjadi di lapangan.

Penerima manfaat tidak hanya terbatas pada perusahaan media, tetapi juga individu wartawan, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.

Dengan uji publik ini, Dewan Pers membuka ruang partisipasi luas, sekaligus menguji legitimasi publik atas salah satu kebijakan yang dinilai krusial bagi masa depan jurnalisme Indonesia.

(Rls DP/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *