Bandar Lampung: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tepat waktu pada Selasa, 31 Maret 2026. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan keuangan unaudited tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, kepada Kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Wibowo, di Kantor BPK setempat.
Penyerahan LKPD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketepatan waktu menjadi indikator awal dalam proses audit yang akan berujung pada penilaian opini BPK.
Dalam catatan BPK Perwakilan Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali sepanjang periode 2015 hingga 2024. Capaian tersebut menjadi pijakan penting untuk menjaga konsistensi tata kelola keuangan daerah.
Adapun penilaian opini BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, bersama jajaran terkait.
(Ysn)












