Prabowo Saksikan Pengembalian Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Hutan ke Negara

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun, sekaligus penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan dalam tahap VI penertiban, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/4/2026).

Momentum ini menjadi penegasan arah kebijakan pemerintah dalam memperketat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang selama ini rawan pelanggaran.
Total nilai Rp11,42 triliun tersebut berasal dari berbagai sumber.

Di antaranya penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.

Selain itu, terdapat kontribusi dari PT Agrinas Palma Nusantara berupa setoran pajak Januari–Februari 2026 senilai Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.

Tak hanya aspek keuangan, pemerintah juga mencatat capaian signifikan dalam penertiban kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak Februari 2025 berhasil menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan lahan pertambangan seluas 10.257 hektare.

Pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.

Di sisi lain, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali seluas 30.543 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola melalui Danantara oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa negara tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan aset-aset strategis kembali produktif dan memberi manfaat nyata bagi keuangan negara serta keberlanjutan lingkungan.

Editor : Yongki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *