Jejak Motor Raib Usai Salat Isya Terendus dari Facebook, Dua Penadah Dibekuk Polisi

MESUJI – Aksi pencurian sepeda motor di halaman masjid yang sempat meresahkan warga akhirnya menemui titik terang. Tim Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil membongkar jaringan penadah setelah melacak jejak penjualan motor curian melalui media sosial.

Dua tersangka yang berperan sebagai penadah, yakni AS (26) dan ND (43), keduanya warga Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan polisi berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian.

Kapolsek Way Serdang, IPTU Dimas Afditiya, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motor saat menunaikan salat Isya.

“Peristiwa terjadi pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di halaman masjid Desa Labuhan Baru. Korban memarkirkan motornya, namun usai salat kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan segera melapor ke polisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke dunia maya. Polisi yang melakukan patroli siber menemukan unggahan mencurigakan di grup jual beli motor bekas di Facebook. Motor dengan ciri serupa milik korban ditawarkan oleh akun bernama Rivaldo.

“Dari situ anggota melakukan penelusuran dan koordinasi dengan Tekab 308 serta jajaran Polres Tulang Bawang. Lokasi akun terlacak di wilayah hukum Polsek Penawar Tama,” jelas Dimas.

Dari hasil interogasi terhadap pemilik akun, penyelidikan berkembang hingga mengarah ke tersangka AS. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi di kediamannya.

“Hasil pengecekan nomor rangka dan mesin identik dengan milik korban. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Way Serdang,” imbuhnya.

Polisi juga turut mengamankan tersangka ND yang diduga terlibat dalam penadahan.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan kini kerap memanfaatkan media sosial untuk menjual barang hasil curian. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, termasuk rumah ibadah.

Editor: Yongki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *