Jakarta: Langkah percepatan legalisasi tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan tersendat. Ketiadaan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung menjadi penghambat utama penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal itu terungkap saat Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung Fraksi NasDem dan sejumlah tokoh masyarakat Way Kanan mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (1/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Minerba menegaskan bahwa syarat utama penerbitan IPR adalah adanya usulan WPR dari pemerintah provinsi. Namun hingga kini, usulan tersebut belum juga diajukan oleh Pemprov Lampung.
Bustami mengungkapkan, Direktorat Jenderal Minerba telah tiga kali melayangkan surat kepada Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM agar segera mengusulkan WPR. Namun, surat-surat itu tak kunjung mendapat respons.
“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” ujar Bustami.
Menurut dia, lambannya respons ini berpotensi memperpanjang polemik tambang emas ilegal yang selama ini terjadi di Way Kanan. Ia menilai, pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Masalah tambang emas ilegal ini sudah menjadi persoalan sosial. Penertiban memang perlu, tetapi masyarakat juga mencari nafkah. Solusinya adalah percepatan penerbitan IPR agar aktivitas tambang rakyat bisa legal dan tertata,” katanya.
Bustami juga mengingatkan, Lampung termasuk dalam 13 provinsi di Indonesia yang belum menyampaikan usulan WPR ke Kementerian ESDM. Padahal, penerbitan IPR memiliki siklus terbatas yang hanya dibuka setiap lima tahun.
Ia pun mendesak Pemprov Lampung segera merespons surat dari Dirjen Minerba agar proses penetapan WPR bisa segera berjalan dan tidak kehilangan momentum.
Selain itu, Bustami mendorong pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan untuk proaktif mengusulkan WPR kepada pemerintah provinsi.
“Kalau ini terus dibiarkan, polemik tambang emas rakyat tidak akan selesai. Masyarakat butuh kepastian hukum agar bisa bekerja secara legal,” ujarnya.
Editor: Yongki












