Jejak Gubernur dalam Skandal Komisi Migas Rp271 Miliar: Peran Arinal Djunaidi Diungkap di Persidangan

Dok. Arinal Djunaidi

BANDAR LAMPUNG : Nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mulai terseret lebih jauh dalam pusaran dugaan korupsi komisi migas senilai Rp271 miliar. Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan adanya “peran aktif” Arinal yang telah diurai dalam dokumen dakwaan perkara yang kini bergulir di pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut keterlibatan tersebut terjadi saat Arinal masih menjabat gubernur sekaligus memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham di dua BUMD energi daerah, yakni PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya.

Dua perusahaan daerah itu diketahui menerima dan mengelola komisi gas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) dengan nilai mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.

“Peran aktif itu telah diuraikan dalam dakwaan tipikor atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan,” ujar Ricky dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).

Dalam perkara ini, jaksa menjerat tiga petinggi BUMD sebagai terdakwa, yakni Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan participating interest atau komisi migas yang bermasalah.

Kejati menilai peran Arinal tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan pengambilan keputusan dan aliran pengelolaan dana melalui dua BUMD tersebut.

Di tengah pengusutan kasus, Kejati Lampung juga memastikan bahwa aset milik Arinal senilai Rp38,5 miliar yang sebelumnya disita, kini telah resmi menjadi bagian dari barang bukti perkara.

“Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara dan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan,” kata Ricky.

Barang bukti tersebut saat ini disimpan di gudang khusus milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Adapun rincian aset yang disita meliputi:

-Tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar
-Logam mulia 645 gram senilai Rp1,2 miliar
-Uang tunai berbagai mata uang senilai Rp1,3 miliar
-Deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar
-29 sertifikat aset dengan nilai mencapai Rp28 miliar

Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap tata kelola sektor migas di daerah, khususnya terkait peran BUMD dalam mengelola participating interest. Nilai komisi yang besar dan keterlibatan elit daerah mempertegas pentingnya transparansi serta pengawasan dalam bisnis energi.

Editor : Yobgki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *