Bandar Lampung : Halal bihalal yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Lampung, Sabtu (11/4/2026), tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi pasca-Idulfitri.
Kegiatan ini justru mengemuka sebagai forum konsolidasi advokat untuk merespons tantangan penegakan hukum di era digital yang kian kompleks.
Bertempat di Sekretariat PERADI Lampung, kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pemerintah provinsi, serta organisasi advokat se-Lampung.
Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah, Marindo Kurniawan. Dalam sambutan yang dibacakan Marindo, pemerintah daerah menyoroti peran strategis advokat sebagai penjaga keseimbangan dalam sistem hukum.
Di tengah lonjakan perkara berbasis teknologi—mulai dari kejahatan siber hingga sengketa digital—advokat dituntut tidak hanya adaptif, tetapi juga menjaga integritas profesi.
“Peran advokat semakin krusial. Tantangan hukum kini bergerak cepat seiring perkembangan teknologi. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum harus diperkuat,” ujar Marindo.
Ia menegaskan, dinamika hukum digital menuntut peningkatan kompetensi, termasuk pemahaman literasi hukum berbasis teknologi. Tanpa itu, profesi advokat berisiko tertinggal dalam menghadapi perubahan lanskap hukum yang semakin modern.
Sementara itu, Ketua PERADI Lampung, Bey Sujarwo, menekankan bahwa halal bihalal bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan titik temu untuk memperkuat solidaritas dan komitmen profesi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap advokat sangat ditentukan oleh integritas dan keberpihakan pada keadilan.
“Ini bukan hanya soal silaturahmi, tetapi bagaimana kita memperkuat komitmen bersama untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” kata Bey.
Menurutnya, sinergi antara advokat, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menciptakan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel. Tanpa kolaborasi yang solid, upaya penegakan hukum berpotensi berjalan parsial.
Selain sambutan, kegiatan juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog antarorganisasi advokat. Sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari tantangan etika profesi hingga kebutuhan standarisasi kompetensi advokat di tengah disrupsi digital.
Acara ditutup dengan ramah tamah, namun pesan yang mengemuka jelas: advokat tidak lagi bisa berjalan sendiri. Di tengah perubahan zaman, konsolidasi dan sinergi menjadi keniscayaan untuk menjaga marwah profesi sekaligus memastikan keadilan tetap hadir bagi masyarakat.
Penulis : Hendra












