Kotabumi_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) telah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 9 April 2026. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah efisiensi anggaran, namun sekaligus menjadi ujian nyata bagi disiplin dan kinerja aparatur negara.
Sekretaris Kabupaten Lampura, Intji Indriati, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampura Nomor 612 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
<span;>Menurut Intji, penerapan WFH merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat dalam menekan belanja daerah, terutama penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta biaya operasional lainnya.“Ini bagian dari upaya efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan publik,” ujar Intji, Kamis (9/4/2026).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh. Pemkab membatasi pelaksanaan WFH maksimal 50 persen ASN di tiap perangkat daerah, disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan karakter pekerjaan.Di sisi lain, fleksibilitas kerja justru dibarengi dengan pengawasan ketat. ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib siaga penuh selama jam kerja, aktif berkomunikasi, serta dapat dihubungi sewaktu-waktu oleh atasan.
Bahkan, sistem kontrol diperketat melalui kewajiban absensi digital berbasis lokasi dan waktu. ASN juga harus menyusun laporan harian, mengikuti rapat daring, serta mengunggah progres pekerjaan sebelum pukul 16.00 WIB.
Tak hanya itu, kata Intji, Pemkab menetapkan sanksi tegas. ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit tanpa alasan jelas terancam teguran hingga evaluasi kinerja.
Di tengah kebijakan ini, sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Layanan vital seperti tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, petugas pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, layanan administrasi kependudukan, hingga sektor pendidikan tidak termasuk dalam skema WFH.
Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, hingga kepala desa juga dikecualikan.Kebijakan WFH ini membuka dua sisi: di satu sisi menjanjikan efisiensi anggaran, namun di sisi lain menuntut kedisiplinan tinggi ASN di tengah sistem kerja yang lebih longgar.“Harapannya ASN Lampung Utara siap melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Intji (*)












