DKPP Soroti Pelanggaran Personal Penyelenggara Pemilu, Dorong Penguatan Etika di Daerah

Sulawesi Tengah : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa pelanggaran etik penyelenggara pemilu tidak hanya terjadi pada level kebijakan, tetapi juga merambah ranah personal. Temuan ini menjadi dasar penguatan internalisasi kode etik bagi penyelenggara pemilu di daerah.

Penegasan itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membuka kegiatan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu se-Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (31/12/2026).

“Data perkara yang kami tangani menunjukkan spektrum pelanggaran sangat luas, mulai dari kebijakan dalam tahapan pemilu hingga perilaku pribadi,” ujar Heddy. “Artinya, penguatan pemahaman kode etik menjadi kebutuhan mendesak.”

Kegiatan ini digelar sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas pelanggaran etik yang ditangani DKPP. Internaliasi dinilai penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini, terutama menjelang tahapan krusial pemilu dan pilkada.

Sejumlah pemangku kepentingan utama penyelenggara pemilu turut menjadi narasumber, antara lain J. Kristiadi, Mochamad Afifuddin, dan Rahmat Bagja. Hadir pula unsur teknis dari KPU dan Bawaslu yang membahas aspek sumber daya manusia hingga penanganan pelanggaran.

Forum ini diikuti puluhan penyelenggara pemilu dari seluruh Sulawesi Tengah, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Peserta berasal dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

DKPP berharap kegiatan ini tidak berhenti pada tataran seremonial, tetapi mampu memperkuat integritas individu penyelenggara. Penekanan pada dimensi personal dinilai krusial, mengingat pelanggaran etik kerap bermula dari sikap dan perilaku individu di luar keputusan kelembagaan.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *